Sriwijayamedia.com – DPR RI kembali mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) setelah sempat tertunda di periode sebelumnya.
Regulasi ini dianggap strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa RUU EBT menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025), Bambang menyatakan bahwa regulasi ini selaras dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas 2045.
“Target pembangunan energi dalam 15 tahun ke depan mencapai 107 GW, dengan 75% di antaranya bersumber dari energi baru terbarukan,” ungkap Bambang.
Menurutnya, regulasi ini juga berperan penting dalam mewujudkan komitmen Net Zero Emission dan keluar dari middle income trap.
Selain mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional, Komisi XII DPR RI terus berkoordinasi dengan PT PLN dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur energi hijau.
RUU EBT, lanjut Bambang juga mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional. Dengan kepastian hukum yang jelas, transisi energi dapat berjalan efektif, memperkuat kemandirian energi, serta mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
“RUU EBT harus segera diselesaikan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adjie)