Sriwijayamedia.com – Komisi VI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam, guna menindaklanjuti berbagai aduan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait masalah perizinan, pengelolaan kawasan, hingga persoalan tanah di Batam.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkapkan bahwa Panja telah mulai bekerja dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain yang memiliki masalah di Batam, baik terkait izin usaha, tata kelola kawasan, maupun sengketa tanah. Silakan melaporkan ke Komisi VI, baik secara langsung maupun melalui surat,” ujar Andre, dalam konferensi pers Pimpinan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Andre menjelaskan bahwa Panja ini dibentuk sebagai respons atas banyaknya aduan mengenai kondisi Batam yang dinilai belum berkembang sesuai harapan, meski awalnya didesain sebagai pesaing Singapura.
Dia menegaskan bahwa langkah pertama Panja adalah mengumpulkan informasi langsung dari pihak yang mengalami masalah.
Selain itu, lanjut Politisi Gerindra ini, Panja juga akan mengundang sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi/BKPM untuk membahas berbagai permasalahan yang ada.
Panja juga akan melakukan kunjungan langsung ke Batam guna melihat kondisi lapangan.
“Insya Allah setelah kita belanja masalah, kita juga akan bertemu dengan para pakar, termasuk pejabat-pejabat dahulu di BP Batam dan juga berbagai pihak dari Pemerintah kita akan undang, tentu atas izin Komisi terkait dan juga Pimpinan DPR,” terangnya.
Terkait masa kerja Panja, Andre menyebut bahwa penyelesaiannya akan bergantung pada kompleksitas masalah yang ditemukan.
“Kalau permasalahannya sudah bisa kita urai, bisa kita selesaikan, kita sudah mampu memberikan rekomendasi yang terbaik, tentu kita akan tutup Panjanya, tapi kapan waktunya kami belum tahu, bisa satu masa sidang, bisa dua masa sidang, atau bisa tiga masa sidang,” jelasnya. (Adjie)