Diduga Tak Kantongi Izin AMDAL Jalan, Wakil Rakyat Minta PT RMK Ditutup

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo bersama anggota Komisi I memimpin rapat permasalahan warga dengan PT RMK/sriwijayamedia.com-kiki

Sriwijayamedia.com- Diduga tak mengantongi izin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jalan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim Yones Toner, ST., SH., MH., meminta PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Megang ditutup.

Penegasan itu disampaikannya dalam rapat menindaklanjuti laporan masyarakat Gunung Megang, karena kebun sawit dan kebun karet milik Makmur dan Pajarudin terdampak limbah yang hingga kini tidak ada penyelesaian.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Banmus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., didampingi Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Muallimin Fajarudin, Spt.,bersama anggota Yones Toner, ST., SH., MH., Yupi, SE., MM., H Nisrin, Harmison, SE., dan M Pasma, Senin (17/2/2025).

Turut hadir dalam rapat itu yakni Perwakilan Dinas Peizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Sekcam Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam dan pewakilan perusahaan diwakili Kepala Teknik Tambang PT TBBE Agung Prasetyo dan legal.

“Kami mempertanyakan izin Amdal jalan PT RMK dan PT TBBE tidak bisa membuktikannya. Pimpinan, kita sepakat stop dan tutup. Ada tidak izin AMDAL jalan perusahaan, kalau tidak ada tutup PT RMK dan sudah saya pastikan tidak ada izin AMDAL jalan dan stop semuanya. Perlu diketahui PT RMK ini hebat dan tukang ngadu (lapor becking). Artinya perusahaan itu salah dari awal tidak mengantongi izin,” tegas Yones Tober dengan nada tinggi.

Dia menilai perusahaan sudah semena-mena. Bukan hanya tidak ada izin, tower SUTET pun digarap, hingga pembiaran kebun warga yang terdampak limbah.

“Sudah jelas PT RMK tidak mempunyai izin AMDAL untuk jalan. Kami dari Komisi I meminta pimpinan rapat untuk menutup PT RMK sampai mengantongi izin AMDAL jalan. Kalau tidak ada izin apa yang dilakukan perusahaan jelas ilegal,” tegas Yones

Kades Gumeg Dalam Apriadi menceritakan bahwa pemasalahan yang dialami Pajarudin dan Makmur tidak kunjung selesai hingga saat ini.

Padahal, kata dia, sudah dilakukan mediasi baik tingkat desa maupun kecamatan.

Mirisnya, pemasalahan yang dialami warga yang terdampak limbah akitivitas pertambangan dan disposal tidak digubris dan ditindak lanjuti oleh perusahaan.

Sementara mata pencarian warganya untuk memenuhi ketubuhan sehari-hari dari berkebun.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., memberikan tenggat waktu satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan lahan kebun karet dan sawit milik Pajarudin dan Makmur.

“Kalau untuk kepentingan masyarakat saya berada didepan. Menangkap dan menyimak apa yang disampaikan Kades tadi, artinya perusahaan tidak mendukung program pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Kalau masyarakat tidak bisa lagi berkebun, untuk memenuhui kebutuhan mereka dengan apa, makan apa. Saya minta dalam waktu satu bulan perusahaan PT RMK dan PT TBBE untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan Pajarudin dan Makmur,” harap Politisi Gerindra.(kiki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *