Sriwijayamedia.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap hakim guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas sejumlah isu strategis, termasuk revisi KUHAP dan penguatan kewenangan KY.
Menurut Amzulian, KY memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan etik dan perilaku hakim.
Dalam rapat tersebut, KY memberikan sejumlah masukan terkait perbaikan kinerja hakim, yang diharapkan dapat diakomodasi dalam revisi KUHAP.
Beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain pengaturan mengenai dissenting opinion, perluasan cakupan pemantauan persidangan, serta akses publik terhadap sidang elektronik.
“Selama ini pemantauan hanya bisa dilakukan pada persidangan yang terbuka untuk umum. Kami berharap ke depan, dalam revisi KUHAP, pemantauan juga dapat mencakup sidang tertutup sesuai dengan kewenangan lembaga pengawas,” ujar Amzulian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Selain itu, KY juga menyoroti pentingnya perluasan cakupan bantuan hukum bagi terdakwa.
Saat ini, bantuan hukum bagi tersangka dan terdakwa hanya berlaku di tingkat pertama dan banding, sementara pada tahap kasasi masih belum diatur secara memadai.
Dalam kesempatan sama, KY juga mengusulkan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperkuat kelembagaan dan efektivitas pengawasan terhadap hakim.
Amzulian menyoroti keterbatasan jumlah komisioner dan ketiadaan perwakilan KY di daerah, yang menghambat penanganan laporan masyarakat.
“Soal pengawasan, kita bicara jumlah hakim yang mencapai lebih dari 8.000 di seluruh Indonesia, sementara KY hanya memiliki tujuh komisioner tanpa perwakilan daerah. Kantor penghubung hanya bersifat koordinatif, sehingga banyak laporan masyarakat yang penanganannya menjadi lambat,” jelasnya.
Amzulian juga mengungkapkan kendala anggaran yang berdampak pada seleksi calon hakim agung.
Saat ini, KY membutuhkan dana sekitar Rp4-5 miliar untuk proses seleksi, namun keterbatasan anggaran menyebabkan proses tersebut terhambat.
“Dengan anggaran yang ada, operasional sehari-hari saja terganggu. Bahkan, gaji pegawai KY hanya cukup sampai bulan Oktober, dan mulai bulan depan kami harus membeli BBM kendaraan dinas sendiri,” ungkapnya.
KY telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait permasalahan ini dan dijadwalkan bertemu pekan depan.
Namun, jika anggaran tidak dikembalikan ke tingkat semula, kemungkinan besar seleksi calon hakim agung tidak dapat dilakukan tahun ini.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, KY menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada, sembari mendorong reformasi regulasi agar pengawasan terhadap hakim dapat lebih optimal.(raya)