Tok!, Biaya Haji 1446 H/2025 Masehi Per Jemaah Rp55.431.750,78

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, beserta anggota DPR RI dan pihak terkait lainnya/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Rapat Panja Haji Komisi VIII DPR RI telah menetapkan bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI, Badan Penyelenggara Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta para Dirut Penerbangan (PT Garuda Indonesia, PT Lion Air, dan PT Saudi Airlines), mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Tanggal 10 Januari 2025 merupakan target yang seharusnya ditetapkan oleh Tim Panja Haji mengenai biaya. Namun, Tim Panja Haji Komisi VIII DPR RI berhasil menyelesaikannya selama 4 hari kerja, terhitung dari tanggal 2 Januari 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan apresiasi kepada Tim Panja Haji Komisi VIII DPR RI yang diketuai oleh Abdul Wachid.

“Hasil kerja keras ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” sampai Marwan.

Tim Panja Haji Komisi VIII DPR RI berhasil menurunkan biaya dengan menyisir berbagai rincian yang dianggap dapat dipangkas, sesuai dengan amanat Presiden RI Prabowo Subianto.

Berdasar hasil pembahasan Tim Panja Haji Komisi VIII DPR RI, BPIH tahun ini ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 per jemaah, turun sekitar Rp4 juta dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp93.410.286.

“Penurunan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk meringankan beban jemaah haji, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” terang Marwan.

Untuk biaya yang ditanggung oleh Jemaah (BIPIH) Rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Jemaah akan melunasi BIPIH setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta dan nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah.

Sedangkan, biaya dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, rata-rata sebesar Rp33.978.508,01, mencakup 38% dari total BPIH.

“Kami berharap pemerintah, dalam melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tetap memastikan kualitas pelayanan yang prima bagi jamaah, meskipun terjadi penurunan biaya,” imbuh Marwan.

Disampaikan pula kepada pemerintah bahwa DPR RI meminta agar penurunan biaya tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan fasilitas yang menjadi hak jemaah.

“Penurunan ini menjadi sorotan mengingat adanya kenaikan sejumlah komponen, seperti pajak dan insentif lain dari Pemerintah Saudi. Namun, efisiensi pada beberapa aspek, tanpa mengurangi kualitas layanan, berhasil menekan biaya tersebut,” jelas Marwan.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *