Sriwijayamedia.com- Sengketa Pilkada Kabupaten Lahat memasuki babak baru, pasca pasangan calon (paslon) Bupati Lahat periode 2025-2030 Yulius Maulana, ST., dan Budiarto Marsul (YMBM) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Lahat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (9/12/2024) lalu.
Sengketa Pilkada Lahat telah teregister di MK dengan Nomor Registrasi 176/PHPU BUP-XXIII/2025,
Dalam sesi wawancara, Yulius Maulana, ST., membenarkan bahwa permohonan PHP Bupati Kabupaten Lahat yang diajukan YMBM ke MK telah sampai ke tahapan registrasi.
“Artinya tinggal menunggu jadwal sidang dan Insya Allah dikabulkan,” ujar YM melalui telepon, Sabtu (4/1/2025).
Dia menjelaskan, semenjak terjadinya Gugatan di MK, keputusan KPUD yang memenangkan paslon Bursah Zarnubi -Widyaningsih dibatalkan dan nasib Pilkada Lahat tergantung keputusan MK.
“Ingat jangan terprovokasi dengan berita yang tidak benar. Mari kita sama sama menunggu hasil sidang di MK yang merupakan lembaga negara yang tentunya berwenang mengadili perkara ini,” jelasnya.(sisil)









