SEMMI Jabar Desak PT TRPN dan PT MAN Ditindak Tegas

PW Jabar SEMMI berfoto bersama/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Kehancuran lingkungan hidup di laut Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi, telah mencapai titik yang sangat parah. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) telah terbukti sebagai dalang di balik kehancuran laut Muara Tawar, dengan memasang sekat-sekat patok bambu secara ilegal.

Demikian yang disampaikan Pengurus Wilayah (PW) Jawa Barat (Jabar) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bidang Lingkungan Hidup Muhammad Ghonim, Selasa (28/1/2025).

“Tindakan ini tidak hanya merusak ekosistem laut dan terumbu karang, tetapi juga mengganggu kehidupan nelayan dan masyarakat lokal. Lebih parah lagi, PT TRPN dan PT MAN telah melakukan tindakan yang tidak transparan dan tidak bertanggungjawab, dengan memasang sekat-sekat patok bambu tanpa melakukan analisis mengenai dampak lingkungan hidup,” jelas Cak Ghonim, sapaan akrabnya ini.

Selaku PW SEMMI Jabar menyatakan bahwa PT TRPN dan PT MAN telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan hidup yang tidak dapat dimaafkan.

“Mereka telah melanggar hak atas lingkungan hidup yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik,” paparnya.

Untuk itu, sambungnya, pihaknya mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas terhadap PT TRPN dan PT MAN.

“Kami menuntut pemerintah untuk membekukan semua kegiatan PT. TRPN dan PT. MAN di laut Muara Tawar. Kemudian memberikan sanksi pidana dan sanksi perdata kepada PT TRPN dan PT MAN. Selain itu, memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh PT TRPN dan PT MAN, serta menindak tegas oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam kejahatan lingkungan hidup ini,” urainya.

Pihaknya tidak akan diam melihat kehancuran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT TRPN dan PT MAN.

Pihaknya akan terus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan sejahtera bagi masyarakat Bekasi.

“Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak adil dan tegas terhadap pelanggar lingkungan hidup!,” tegas Cak Ghonim.

Dia berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan hidup.

“Kami juga berharap bahwa pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar lingkungan hidup,” pungkasnya. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *