Sriwijayamedia.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melaporkan kasus doxing yang dialami oleh salah satu peneliti ICW ke Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Laporan ini merupakan tindak lanjut dari insiden yang dialami ICW sekaligus bentuk upaya kami menjaga demokrasi dan mendorong penegakan hukum demi memastikan bahwa kritik dan gerakan antikorupsi sepatutnya bebas dari ancaman apapun,” kata Koordinator Divis Kampanye Publik ICW Tibiko Zabar, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Tibiko menjelaskan, serangan digital yang dialami peneliti ICW dengan menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan (doxing) terjadi pada 3 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi pasca yang bersangkutan mewakili ICW memberikan pernyataan terkait masuknya nama mantan Presiden Joko Widodo sebagai nalis Tokoh Terkorup Tahun 2024 yang digagas oleh OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project).
Serangan digital berupa doxing tersebut, lanjut Tibiko, dilakukan dengan mengunggah data pribadi tanpa izin yang meliputi nama, NIK, nomor telepon, alamat, bahkan titik lokasi terakhir dari korban.
Hal tersebut kemudian diikuti dengan banyaknya pesan masuk melalui whatsapp pribadi bernada intimidasi dan ancaman fisik kepada peneliti ICW.
“Pelaporan yang ditempuh oleh ICW dan TAUD ini sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman suara kritis warga. Terlebih, kasus serupa tidak terjadi untuk yang pertama kalinya, dan kerap muncul pasca penyampaian kritik dari warga terhadap pemerintah,” papar Tibiko
Menurut catatan SAFEnet, terdapat setidaknya 13 kasus doxing terhadap jurnalis dalam kurun waktu 2017 hingga 2020, serta 10 kasus doxing lainnya yang menimpa aktivis dan warga
Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2015-2024 setidaknya terdapat 50 kasus upaya kriminalisasi dan ancaman yang dialami oleh 123 pegiat antikorupsi. (ivana)









