Sriwijayamedia.com- Permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lahat Nomor Urut 1 Yulius Maulana dan Budiarto Maksud (YMBM) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, dan pihak terkait, paslon Bupati dan Wabup Lahat Nomor Urut 2 Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih kini berbuah manis.
Melansir dari situs resmi MK RI, YMBM melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun mengungkapkan adanya berbagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini dibuktikan dengan 180 bukti yang telah disampaikan di persidangan.
Bukan hanya itu saja, melansir dari Surat Balasan Bawaslu Lahat dengan Nomor 199/PP.01.02/K.S-03/22/2024 di Point No 2 dan 3 dengan jelas dinyatakan bahwa berdasarkan surat No 017/YMBM-LAHAT/X/2024 yang berbunyi perihal pengajuan usulan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lahat 2024, Bawaslu Kabupaten Lahat menemukan pelanggaran admistrasi mengenai kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di beberapa TPS sebagaimana disampaikan oleh Ketua Tim Paslon Bupati dan Wabup Lahat Nomor Urut 1.
Sedangkan di poin No 3 disebutkan bahwa terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Lahat (PPK, PPS beserta KPPS), Bawaslu Kabupaten Lahat merekomendasikan kepada KPU Lahat untuk memberikan sanksi dan melakukan pembinaan sesuai Peraturan KPU dan Peraturan Perundang undangan lainnya.
“Kita menunggu keputusan saja. Insya Allah Kabupaten Lahat bisa dipastikan PSU. Kami yakin semua bukti terkait pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa menjadi bahan pertimbangan MK,” jelas YM, dihubungi selulernya, Minggu (26/1/2025).
YM juga meminta kepada semua masyarakat Kabupaten Lahat untuk tetap menunggu keputusan MK RI, karena masih ada keadilan di Negeri Indonesia,
“Jangan tergiring opini. Kami yakin, negeri yang kita pijak masih dinaungi keadilan. Untuk itu, semua alat bukti yang kita siapkan akan dijadikan landasan untuk MK mengambil keputusan yang adil,” paparnya.(sisil)