Sriwijayamedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengumumkan bahwa pihaknya akan segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang ini.
Proses penyusunan draf dan naskah akademik ditargetkan selesai dalam dua masa sidang, sebelum diajukan sebagai RUU inisiatif DPR.
Habiburokhman menargetkan KUHAP yang baru dapat diberlakukan bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026.
“KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP harus sejalan dengan KUHP, yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif,” tegasnya.
Masukan dari masyarakat menjadi perhatian utama dalam perumusan RUU ini. Salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah reformasi mekanisme penahanan, agar penyidik tidak mudah menahan seseorang.
Usulan yang mengemuka adalah adanya mekanisme praperadilan aktif, di mana hakim praperadilan memeriksa semua perkara sebelum memutuskan apakah penahanan dapat dilakukan.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada penguatan perlindungan hak-hak tersangka. RUU ini akan memastikan tersangka memiliki hak untuk tidak disiksa, hak atas pendampingan hukum, dan hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Komisi III berkomitmen melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi demi menciptakan KUHAP yang adil dan manusiawi.
“Spirit revolusioner dalam KUHP harus tercermin dalam KUHAP. Ini adalah langkah besar menuju pembaruan sistem peradilan pidana kita,” jelas Habiburokhman.
RUU KUHAP diharapkan menjadi langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, modern, dan berbasis pada keadilan substantif. (adjie)