Ketua Forum DKI Bandot : Program 3 Juta Rumah dan IKN Jadi Prioritas Prabowo

Ketua Forum DKI Bandot D Malera/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com – Program pembangunan 3 juta rumah bersubsidi bagi rakyat menjadi program prioritas yang harus dipenuhi dan ditepati oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun demikian, pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap menjadi prioritas.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (DKI) Bandot D Malera kepada sriwijayamedia.com mengatakan, program ini merupakan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Jika program ini bisa dijalankan dengan baik, maka program ini bisa menjadi penanda popularitas Prabowo.

Persoalannya, sejumlah program andalan Prabowo tergolong program populer, namun ada satu kendala primer dalam pelaksanaannya, anggaran.

“Prabowo bakal memulai tahun 2025 dengan anggaran yang super ketat, dengan beban anggaran masih menopang beban hutang dari pemerintahan sebelumnya. Baik itu berupa hutang luar negeri maupun beban hutang program,” ujar Bandot, dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2025).

Pelaksanaan program 3 juta rumah bersubsidi ini, lanjutnya, sebenarnya sudah digarap cukup serius oleh Prabowo dengan membentuk Kementerian Perumahan dan juga Satgas Perumahan. Menteri Perumahan Maruarar Sirait, bahkan sudah menyebut bakal ada investor dari Qatar yang bakal mensupport program ini.

“Namun, nyaris 100 hari Pemerintahan Prabowo, kita masih belum mendapat gambaran jelas tentang pelaksanaan Program ini. Meskipun Ara Sirait sudah menyatakan akan ada dukungan investor dari Qatar, namun belum ada penandatanganan MoU. Lokasi bakal dibangun perumahan pun masih wacana,” terangnya.

Terkait dengan dengan masa depan IKN, Bandot berpandangan, hal ini akan menjadi beban di tahun pertama pemerintahan Prabowo. Sebab, urusan IKN bukan sekadar membangun gedung dan infrastruktur.

Paling vital dari proses membangun IKN ini adalah memindahkan sumber daya manusia (SDM).

“Meskipun pembangunan di IKN tahap I telah diklaim 97 persen tuntas, faktanya belum ada aktifitas kedinasan yang bisa dijalankan dari IKN. Bahkan, upaya Jokowi yang melakukan Kerja Kabinet di akhir masa jabatan dari sana pun kini bisa dibaca sekedar gimmick politik saja,” paparnya.

Merujuk pada UU IKN dan UU DKJ, sambung dia, semestinya IKN sudah bisa efektif per tahun 2024.

Namun, ada klausul janggal di UU IKN yang menyatakan, penetapan Ibukota Negara pindah ke IKN akan ditetapkan melalui Perpres.

“Kenapa ini janggal? Sebab, perpres mestinya menjabarkan UU bukan mengatur pelaksanaan UU. Mestinya IKN dan DKJ efektif berjalan berdasarkan UU tersebut,” jelasnya. (Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *