Sriwijayamedia.com- Ironis, oknum Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disinyalir menjual Tanah Kas Desa (TKD).
Oknum yang diduga menjual tanah kas desa ini, yakni Kepala BPD Desa Pengentaan inisial MR dan Kades Pengentaan inisial DA, berlokasi di Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat dengan harga bervariasi berdasar luas ukurannya.
Modus penjualan tanah kas desa dilakukan dengan membagi tanah desa menjadi beberapa kapling dengan variasi ukuran 9m x 9m serta 9m x 15m.
Berdasar dokumen surat keterangan jual beli yang telah diperoleh, transaksi jual beli tanah desa kepada warga selaku pembeli tersebut antara lain telah terjadi pada periode Juli – Agustus 2024, dimana Ketua BPD berperan sebagai pihak penjual dan Kades selaku pihak yang mengetahui atas transaksi jual beli tersebut.
Dokumen surat keterangan jual beli tersebut dilengkapi materai Rp10.000 yang ditandatangani serta distempel oleh BPD dan Kades.
Kades Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat DA, dikonfirmasi tidak membantah adanya penjualan tanah kas desa sebanyak empat kapling dengan harga Rp 17 juta dengan ukuran 15m x 9m, harga 18 juta dengan ukuran 9m x 9m kepada beberapa warga Desa Geramat.
“Ya saya akui memang ada penjualan itu,” katanya, saat dihubungi, Jumat (3/1/2025) sore.
Dia mengklaim penjualan tanah itu, sudah melalui proses panjang dengan menggelar rapat bersama warga dan tokoh desa tepatnya pada tahun 2021 lalu, untuk melakukan penjualan tanah kas desa.
“Itu bukan dijual, tetapi tukar guling dengan tanah kas desa yang ada di Desa Geramat Kacamatan Mulak Ulu, dengan tanah kas desa Desa Pengentaan,” akunya.
Saat ditanya aturan yang mengikat penjualan tanah kas desa atas dasar tukar guling lantaran tanah tersebut jauh dari Desa Pengentaan karena lebih dekat dengan Desa Geramat, serta dengan nominal harga yang bervariasi kepada warga Geramat, DA berkilah aturan itu sudah ada dalam Peraturan Desa (Perdes).
“Kita beli lagi tanah, yang letaknya dalam desa, itu pun juga untuk kesejahteraan warga desa,” paparnya.
Sementara itu, Camat Mulak Ulu Yuliardi, saat dihubungi via WhatAppnya masih belum memberikan penjelasan. Hanya saja memberikan sedikit keterangan melalui pesan singkat.
”Waalaikumsalam, maaf ndo kami konfirmasi kudai di kadesnya utk tau kronologinya kl mmg ade kegiatan jual beli tanah kas desa oleh kades mangke kami lemak ngenjuke statement,” jelasnya, Jumat (3/1/2025).
Saat kembali dihubungi Minggu (5/1/2025) sore, dua kali melalui WhatAppnya Camat Mulak Ulu pun belum memberikan keterangan.
Begitu pula Kepala BPD Desa Pengetaan MR, saat dihubungi via WhatAppnya, Minggu (5/1/2025) sore tak kunjung merespon.
Diketahui, TKD tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa.
Penjualan TKD dapat melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
TKD merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daeah dan dikelola untuk kegiatan usaha desa.
TKD dapat dimanfaatkan dengan cara disewakan, kerja sama pemanfaatan, atau bangun guna serah dan hasil pengeloaan TKD menjadi salah satu sumber pendapatan desa.
Peralihan hak atas TKD dapat dilakukan melalui jual beli dan tukar guling, tetapi prosedur peralihan hak tersebut harus mengikuti koridor hukum yang diatur dalam UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah, UU No 5/1960 tentang pendaftaran tanah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9/1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
alam Permendagri No 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa penghapusan aset desa yang bersifat strategis antara lain karena beralih kepemilikan harus terlebih dahulu dibuatkan berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kadessetelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
Berdasar UU diatas diharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Lahat, Inspektorat Provinsi Sumsel, serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar menindaklanjuti dengan dugaan pidana tersebut.
Kades Pengentaan termasuk salah satu dari tiga kades di Kabupaten Lahat yang juga pernah dilaporkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lahat kepada Dirkrimsus Polda Sumsel tahun 2023.
Pelaporan tersebut dilakukan karena ketiga kadrs tersebut diduga melanggar Pasal 52 UU No 14/2008 tentang Tindak pidana khusus keterbukaan informasi dengan modus tidak memberikan dokumen informasi yang dimohonkan PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan tetap terhadap duagaan penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan.(rel)