Tanggapi Kasus Viral, Komisi III DPR RI Adakan RDPU dengan Kapolda Kalteng dan Kapolres Jaktim

Komisi III DPR RI RDPU dengan Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jaktim Nicolas Ary Lilipaly, serta Saudari Dwi Ayu Darmawati didampingi Tim Kuasa Hukumnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024)/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Komisi III DPR RI mengundang Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) merespon viralnya kasus penembakan terhadap warga sipil di Kalteng oleh oknum anggota Polresta Palangkaraya, serta viralnya kasus penganiayaan oleh anak pemilik usaha roti George Sugama Halim (GSH) terhadap Dwi Ayu Darmawati, di Jaktim.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang dilakukan secara terbuka, dihadiri oleh Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jaktim Nicolas Ary Lilipaly, serta Saudari Dwi Ayu Darmawati yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024).

Bacaan Lainnya

RDPU tersebut melaksanakan dua agenda, antara lain mendengarkan penjelasan Kapolda Kalimantan Tengah terkait kasus pembunuhan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota Polresta Palangkaraya.

Serta, mendengarkan penjelasan Kapolres Metro Jaktim dan saudari Dwi Ayu Darmawati terkait kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti GSH terhadap karyawan toko roti Dwi Ayu Darmawati, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jaktim.

Membahas agenda pertama, yang disampaikan oleh Kapolda Kalteng Djoko Poerwanto, bahwa tersangka pelaku yang melibatkan anggota Polresta Palangkaraya tersebut, akan menjalani proses hukum pidana dan diproses secara etik oleh Propam Polda Kalteng dengan dukungan asistensi dari Mabes Polri.

“Berdasar hasil pemeriksaan, Anton terbukti melanggar kode etik kepolisian, termasuk penggunaan narkotika. Tes urine dan pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi hasil tersebut,” jelasnya.

Pada 16 Desember 2024, lanjut Djoko, sidang kode etik memutuskan bahwa Anton Kurniawan Setyanto dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Sementara itu, melanjutkan agenda kedua, disampaikan oleh Kapolres Metro Jaktim Nicolas Ary Lilipaly bahwa laporan polisi dibuat sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 18 Oktober 2024.

Penyidik Polres Metro Jaktim mengantarkan korban ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk divisum.

“Pada 30 Oktober 2024, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama diterbitkan. Penyidik mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saudari Dwi Ayu Irmawati,” sampainya.

Penanganan selanjutnya dari kasus ini bahwa pada 14 Desember 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan kepada pelapor. Pada 15-16 Desember 2024, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban, saksi Linda Pancawati, dan penyitaan barang bukti dilakukan.

“Penetapan status tersangka terhadap saudara GSH, dilakukan di lokasi tempat tinggalnya di Sukabumi,” terang Kapolres.

Diakhir RDPU tersebut, disimpulkan bahwa Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jaktim menindaklanjuti laporan saudari DAD terhadap saudara GSH dengan Laporan Polisi No: LP/B/3414/X/2024/SPKT/RJT/PMJ pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan melakukan proses hukum yang adil, professional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kedua Komisi III DPR RI meminta kepada Polres Metro Jaktim dan seluruh jajaran Polri untuk menindaklanjuti segala jenis bentuk pelanggaran hukum yang terjadi tanpa menunggu viral terlebih dahulu di media sosial.

Ketiga Komisi III DPR RI mengapresiasi Polda Kalteng yang memberikan keputusan PDTH terhadap Brigadir AK dalam sidang kode etik profesi yang dilakukan pada 16 Desember 2024.

Terakhir, Komisi III DPR RI meminta Kapolda Kalteng untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan warga sipil yang dilakukan oleh oknum Polresta Palangka Raya dengan laporan polisi No: LP/AV13/XI/2024.SPKT.SatReskrim/Polresta Palangkaraya/Polda Kalteng pada tanggal 11 Desember 2024 secara professional, akuntabel, transparan dan berkeadilan.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *