Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menyarankan, agar rencana Pemerintah yang akan menaikkan PPN sebesar 12 persen didahului dengan kajian yang komprehensif untuk mengetahui dampak di masyarakat.
“Ini amanah UU, bahwa per 1 januari 2025 diberlakukan. Namun bisa saja negara mengatur supaya tidak kemudian membebani masyarakat. Tadi disampaikan oleh Pimpinan DPR dalam rapat Paripurna, bahwa pemberlakuan PPN 12 persen itu, hanya diberlakukan untuk barang mewah,” kata Herman, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Menurut Herman, Keputusan menaikan PPN 12 persen sepenuhnya ada di Pemerintah. Namun demikian dirinya berpandangan bahwa Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
“Ini pilihan apakah mau dijalankan atau ditunda tergantung kepada Pemerintah. Saya memberikan pandangan bahwa kita harus mempertimbangkan berbagai aspek. Pertama daya beli masyarakat, kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah menaikkan pajak akan berdampak positif kepada masyarakat atau tidak,” ungkap Politisi Demokrat ini.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, kata Anggota Komisi VI DPR RI ini, perlu memberikan penjelasan secara gamblang kepada publik mengenai kenaikan PPN 12 persen dengan segala pertimbangannya.
“Pelaksanaan kenaikan PPN ini di 1 Januari 2025 atau tidak, ini menjadi pilihan Pemerintah dengan berbagai pertimbagannya dan ini yang harus dijelaskan kepada publik, misalnya bahwa kenaikan PPN 12 persen ini akan menjadi sumber pendapatan negara dsb,” paparnya. (Adjie)