Sriwijayamedia.com- Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ilir (OKI) nomor urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI), tinggal selangkah lagi untuk memimpin Bumi Bende Seguguk.
Hingga Kamis (12/12/2024), tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada OKI.
Menurut aturan MK, batas waktu pengajuan gugatan adalah Rabu, 11 Desember 2024, atau tiga hari kerja setelah penetapan hasil Pilkada.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI telah menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada pada Rabu, 5 Desember 2024, yang menetapkan paslon MURI sebagai pemenang dengan 234.398 suara.
Jumlah suara yang diperoleh paslon MURI jauh melampaui pesaingnya, paslon nomor urut 01 Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI), yang hanya mengantongi 184.844 suara.
Selisih suara sebesar 49.554 ini setara dengan 12 persen, lebih dari ambang batas 1 persen yang berlaku untuk kabupaten dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa seperti OKI.
Ketua KPU OKI Muhammad Irsan dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pemberitahuan resmi dari MK mengenai gugatan yang diajukan.
“Belum ada rilis resmi dari MK terkait daerah mana saja yang mengajukan gugatan,” tutur Irsan, Kamis (12/12/2024).
Irsan menjelaskan, KPU OKI telah menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi perolehan suara sesuai dengan peraturan KPU.
Berdasar peraturan, penetapan calon terpilih dapat dilakukan 5 hari setelah MK memberikan kepastian mengenai gugatan yang terdaftar.
Muchendi Mahzareki yang merupakan calon bupati terpilih menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat OKI yang tetap menjaga situasi kondusif selama proses Pilkada.
“Alhamdulillah, masyarakat OKI sudah melek politik. Siapapun yang terpilih, mereka menerima hasilnya tanpa gejolak berlebihan. Saya berterima kasih atas dukungan dan kedewasaan masyarakat OKI,” terang Muchendi.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum MURI Mualimin Pardi Dahlan, SH., CACP., dari MPD Law Firm, juga membenarkan bahwa tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.
“Batas waktu pengajuan gugatan sudah berakhir pada 11 Desember 2024 pukul 01.20 WIB. Dengan demikian, kita tinggal menunggu tahapan berikutnya hingga pelantikan serentak pada 10 Februari 2025,” jelasnya.
Apenk, sapaan akrabnya ini menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras selama Pilkada.
Ia juga mengapresiasi paslon JADI atas partisipasinya dalam berdemokrasi.
“Semoga kedepan kita bisa bersinergi membangun OKI yang lebih baik,” jelasnya.
Diketahui, berdasar Pasal 158 UU Pilkada (UU No 10/2016), ada ambang batas perselisihan hasil Pilkada yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan ke MK.
Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, selisih suara antara paslon harus kurang dari 1 persen agar gugatan dapat diterima.
Dalam kasus Pilkada OKI, selisih suara mencapai 12 persen, sehingga kemungkinan gugatan sangat kecil. MK sendiri memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dengan tidak adanya gugatan, Pilkada OKI 2024 dapat dikatakan berjalan sukses. Masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat diharapkan terus menjaga situasi yang kondusif hingga pelantikan kepala daerah terpilih pada Februari 2025. MURI diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten OKI. (Jay)