Sriwijayamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Penyelenggaraan Pemilu (Bawaslu) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (4/12/2024).
Mengagendakan tentang pembahasan dan penetapan PKPU tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Ulang Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, serta Wakil Walikota.
Tidak hanya Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang hadir, namun RDP juga dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Heddy Lugito serta Wakil Menteri Dalam Negeri RI Ribka Haluk.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyampaikan pada paparannya bahwa KPU RI telah membuat 2 opsi untuk didiskusikan dengan Komisi II DPR RI.
“Kami membuat 2 opsi, yaitu Opsi 1 Pemungutan Suara pada 24 September 2025. Kemudian, tahapan perencanaan dimulai pada Maret 2025. Pendaftaran calon perseorangan dilaksanakan pada April hingga Juli 2025. Penyusunan daftar pemilih dilakukan pada periode yang sama. Masa kampanye Agustus hingga September 2025. Pemungutan suara Rabu, 24 September 2025. Tahapan selanjutnya perhitungan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian sengketa pemilu sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.
Sedangkan untuk opsi 2, lanjut Afifudin, pemungutan suara pada 27 Agustus 2025. Tahapan persiapan Dimulai akhir Februari 2025. Pendaftaran pemantau dan pemutakhiran daftar pemilih dilakukan lebih awal dibanding opsi 1.
Masa kampanye hingga 23 Agustus 2025. pemungutan suara Rabu, 27 Agustus 2025. Tahapan lanjutan penetapan hasil dan penyelesaian sengketa mengikuti kalender MK.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi di forum rapat, maka diperoleh kesimpulan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, pada 27 Agustus 2025.
Hal tersebut juga berdasarkan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang (UU) No 10/2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 126/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan konsekuensi dari kondisi di mana jumlah pemilih kolom kosong lebih banyak dibandingkan pasangan calon.
“Meskipun demikian, kepastian terkait hal ini masih menunggu hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi,” pungkasnya.
Urgensi memilih tanggal 27 Agustus 2025, adalah agar pemilihan dan kepemimpinan kepala daerah dapat terlaksana dengan cepat.
“Apabila proses ini tertunda, misalnya akibat sengketa yang berlarut-larut, terdapat risiko periode jabatan baru dimulai pada 2026. Hal ini pastinya merugikan pejabat definitif,” paparnya.
Nantinya, selama masa transisi, kekosongan jabatan akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs). Hal ini menjadi krusial karena penjabat sementara akan memimpin hampir selama satu tahun anggaran sebelum kepala daerah definitif terpilih melalui pemilihan ulang.(raya)