Sriwijayamedia.com- Program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda yang digelar Bapenda Kota Palembang sejak 13 Oktober 2024 lalu berhasil menghimpun dana sebesar Rp12,4 miliar. Sementara, realisasi kurun 3 hari selama Desember 2024 terkumpul sebesar Rp 5 miliar.
Bapenda Kota Palembang menilai kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk membayar hutang dengan program yang digelar sejak 13 Oktober 2024 itu belum maksimal.
Kepala Bapenda Kota Palembang Reimon Lauri mengatakan, hingga 20 Desember mendatang, WP masih punya kesempatan untuk mendapatkan potongan pokok pajak hingga 75% persen.
“Sejak awal program baru terhimpun Rp5 miliar. Masih ada waktu sekitar 17 hari lagi untuk masyarakat memanfaatkan program ini,” kata Kepala Bapenda Kota Palembang M Raimon Lauri, AR., Rabu (4/12/2024).
Berdasar catatan Bapenda, kata dia, tingginya nilai piutang pajak yang belum dibayarkan oleh sekitar 1,2 juta WP dengan total piutang Rp503 miliar sejak tahun 2002.
Program ini berlaku untuk WP dengan piutang sejak 2002 hingga 2024.
“Kepada semua staf Bapenda dan juga jajaran Pemkot Palembang untuk menyerukan sisa waktu program ini agar WP terhutang segera membayar,” terangnya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan upaya penyeruan lewat media sosial dan media massa, juga secara persuasif. Namun ada juga WP yang sulit dihubungi karena di luar kota.
Hal ini untuk mengurangi piutang pajak daerah dan membantu dalam memenuhi pajak daerah maka pemkot memberikan kebijakan berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda.
“Dari 1 juta WP tersebut paling mendominasi WP PBB sekitar 95 persennya,” jelasnya.
Hal ini juga untuk mendorong capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang 2024 ini dengan total target Rp1.148.527.309.690.
Adapun jlasifikasi dan besaran persentase besaran pengurangan pokok PBB-P2 sebagai berikut: Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2002 – Tahun 2008 sebesar 75 persen ; Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2009 – Tahun 2011 sebesar 50 persen ; Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2012 – Tahun 2018 sebesar 25 persen ; Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2019 – Tahun 2020 sebesar 50 persen ; Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2021 – Tahun 2022 sebesar 10 persen serta pengurangan pokok untuk ketetapan pajak tahun 2023 sebesar 5 persen.
Penghapusan atas sanksi administratif bunga dan denda diberikan untuk jenis pajak meliputi : penghapusan atas sanksi administratif bunga dan denda diberikan untuk jenis pajak seperti PBB-P2 ; BPHTB ; PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet.
“Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Sumsel Babel (BSB), Bank BJB, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia dan OnPays,” jelasnya. (adv)