Sriwijayamedia.com- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang masih tersisa di berbagai lokasi yang ada di wilayah hukum Kota Palembang hari ini ditertibkan, Jum’at (13/12/2024) pagi.
Penertiban ini dilakukan oleh jajaran Pemkot Palembang berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal itu diungkapkan oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palembang Heri Aprian.
Tim yang dikerahkan pada kegiatan ini merupakan gabungan dari Satpol PP, Dishub, PU, Perkimtan, pihak kecamatan serta kelurahan.
“Serentak pagi ini kita menurunkan APK yang tersisa, karena memang sebelum hari pencoblosan kita sudah mulai membersihkan di hari tenang, tapi masih ada yang harus kita sisir lagi. Masih ada yang tinggi- tinggi dan perlu bantuan dari Perkimtan, PU untuk menurunkan dengan mobil derek,” kata Heri.
Menurut Heri, jajaran Dishub dilibatkan untuk memberikan imbauan serta menertibkan stiker- stiker yang ada di kendaraan angkutan umum.
“Pagi tadi setelah apel semua bergerak bersama-sama,” aku Heri.
Adapun titik penertiban APK berada di seluruh jalan protokol, jalan-jalan utama.
“Namun untuk yang berada di lorong-lorong, camat melalui kasi trantib dan linmas di kelurahan untuk memberikan imbauan dan menurunkan APK,” bebernya.
Penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari pada Jumat sampai dengan Minggu 15 Desember 2024 nanti.
“Setelah selesai, hari Senin nanti akan kita laporkan ke bapak Gubernur,” jelasnya.(wan)