Paslon 01 YMBM Akan Bawa Dugaan Kecurangan TSM Pilkada Lahat ke MK

Paslon Bupati dan Wabup Lahat YMBM melalui Ketua Tim Pemenangan YMBM H Nopran Marjani, S.Pd., di Aula Posko Utama YMBM, Selasa (3/12/2024)/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Pilkada Lahat 2024 dinilai sebuah kontestasi politik yang sangat buruk tercatat sejak 1 dekade terakhir. Pasalnya ada pasangan calon (paslon) yang diduga membangun pergerakan kotor secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) untuk memenang Pilkada.

Atas sejumlah kejanggalan yang ditemukan saat pleno di tingkat PPK,paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lahat Yulius Maulana, ST., dan Budiarto Marsul, SE, M.Si., (YMBM) akan membawa dugaan kecurangan TSM Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Para saksi paslon 01 menemukan kejanggalan, setidaknya di 209 TPS dengan total suara 91.690 terdapat di Kecamatan Lahat, Kikim Timur, Kikim Barat, Pseksu, Merapi Barat, Merapi Timur dan Merapi Selatan,” kata paslon YMBM melalui Ketua Tim Pemenangan YMBM H Nopran Marjani, S.Pd., di Aula Posko Utama YMBM, Selasa (3/12/2024).

Dia melanjutkan kejanggalan dimaksud seperti tidak adanya tanda tangan absen daftar kehadiran pemilih, jumlah surat suara yang digunakan melebihi daftar pemilih yang hadir hingga terindikasi penggelembungan suara untuk paslon tertentu.

Atas hal itu, pihaknya akan melakukan gugatan ke tingkat Bawaslu, mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI hingga ke MK.

Hal ini dilakukan demi terciptanya pelaksanaan Pilkada yang berkeadilan.

“Bukan masalah selisih suara yang kami gugat, tapi soal mekanisme pelaksanaan Pilkadanya yang patut dipertanyakan”, tutur Nopran.

Dalam catatan temuan sejumlah saksi, hasil pleno tingkat PPK yang disepakati oleh saksi paslon lain serta pihak Bawaslu dan KPU, ada sejumlah masalah yang muncul. Terutama, muncul hasil SIREKAP di website KPU. Padahal hasil C1 Plano di TPS belum selesai, ini yang perlu dipertanyakan.

“Apakah C1 yang muncul di website KPU itu sudah dibuat sebelumnya, atau bagaimana. Sehingga begitu cepatnya mereka mengupload sebelum C1 Plano di TPS keluar. Lalu, didapati beberapa tanda tangan saksi yang diduga dipalsukan. Selanjutnya, absen kehadiran dan kertas model C1 ada yang tinggal di rumah,” urai Nopran.

Tak hanya itu, kata Nopran, jika sebanyak 209 TPS dengan jumlah suara 91.690 ini dihilangkan, maka paslon 01 YMBM unggul di angka 54.000 lebih suara.

Karenanya untuk keadilan, pihaknya ingin menguji apakah mekanisme pemungutan suara pada Pilkada Lahat memang seperti itu atau ini merupakan pelanggaran.

“Jika ini kesalahan prosedur penyelenggara, maka kami layak untuk mengajukan PSU. Apabila PSU dilakukan di 209 TPS itu, maka kemungkinan perolehan suara akan berubah serta potensi kemenangan bagi paslon 01 YMBM berpeluang lebar,” bebernya.

Dengan masih terbukanya peluang kemenangan paslon 01 YMBM ini, maka pihaknya meminta pada semua tim pemenangan untuk terus semangat dan bersikap tenang.

“Upaya kita menuju kemenangan masih dilakukan. Jangan terprovoksi, jangan ribut-ribut sebelum ada keputusan resmi dari KPU siapa pemenangnya. Semangat terus YMBM, Menang. Menang. Menang,” jelas Nopran.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *