Paripurna Penutupan Masa Sidang, DPD RI Rekomendasikan Ini

DPD RI menggelar Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang II tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2024)/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Ke-9 Masa Sidang II tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai tersebut diputuskan beberapa hal salah satunya agar pemerintah segera menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

“Komite I DPD RI mendesak percepatan proses peningkatan kesejahteraan ASN melalui peningkatan tunjangan kinerja secara bertahap menjadi 100 persen,” kata Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.

Senator asal Kalimantan Timur itu menjelaskan, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi prioritas Komite I DPD RI.

Upaya tersebut terus dijalankan dengan mendorong Kementerian PANRB RI untuk mengangkat seluruh pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah sebagai ASN pada tahun 2024.

Sementara itu dalam laporan lainnya, Komite II DPD RI mengajak agar Pemerintah dan DPR RI untuk bersama-sama dengan DPD RI segera membahas revisi UU No 18/2012 tentang Pangan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, keamanan,kemandirian, dan ketahanan pangan.

Komite II DPD RI juga melakukan advokasi, terkait Permasalahan kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Pangan dan Energi (food estate), di Kabupaten Merauke.

“DPD RI akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang terlibat untuk mempertimbangkan budaya masyarakat adat Papua yang memperoleh penghidupan dari hutan adat. DPD RI juga terus berupaya menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan food estate tersebut,” tutur Wakil Ketua Komite II Angelius Wake Kako.

Selanjutnya Komite III DPD RI melaporkan perihal Hasil Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No 11/2022 Tentang Keolahragaan, khususnya
pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024.

Dalam pengawasan tersebut, Komite III DPD RI menemukan berbagai permasalahan yang meliputi keterlambatan konstruksi dan arena yang kurang respresentatif, akomodasi dan konsumsi atlet yang kurang layak serta dugaan penyelewengan anggaran PON 2024.

“Komite III DPD RI mendesak pemerintah dan daerah agar melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas pelaksanaan PON XXI, serta memastikan agar pihak penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyelewengan anggaran,” terang Wakil Ketua Komite II DPD RI Erni Daryanti.

Pada kesempatan sama, Ketua Komite IV DPD RI asal Provinsi Jawa Timur (Jatim) AA Ahmad Nawardi meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi izin ritel modern yang masuk ke daerah hingga tingkat kecamatan yang berpotensi mematikan pedagang kecil dan UMKM di daerah.

Komite IV DPD RI juga mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif impor bahan baku, meningkatkan pengawasan impor, menekan tingginya harga impor bahan baku industri, dan penguatan satgas impor ilegal untuk meminimalisir impor ilegal serta mendorong pemerintah agar memprioritaskan produksi dalam negeri sebelum melakukan kebijakan impor.

“Komite IV DPD RI meminta pemerintah mengamankan pasar dalam negeri, memperluas pasar ekspor, serta meningkatkan UMKM yang mampu melakukan ekspor dan cepat beradaptasi dengan pasar global,” ungkap Nawardi. (adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *