Komisi III DPR Batal Panggil Kapolda Sumbar, Ini Alasannya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan perihal batalnya Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol Suharyono.

Rencananya, Kapolda Sumbar dipanggil Komisi III DPR RI, pada hari ini, Senin (2/12/2024), guna dimintai penjelasannya perihal kasus penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumbar AKP Dadang Iskandar.

Bacaan Lainnya

“Teman-teman sedang bekerja di Polda Sumbar kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk melaksanakan tugasnya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Habiburokhman menjelaskan, pada Senin lalu, Pimpinan dan sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni telah melakukan kunjungan spesifik ke Sumatera Barat dalam rangka pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Saya mendapat masukan ketika Pak Ahmad Sahroni selesai dari Sumbar, masukan dari Pak Ahmad Sahroni, kita berikan mereka dahulu kesempatan bekerja, seminggu dua minggu ini, lalunanti kita cek apakah ada sesuatu hal yang bermasalah dalam penerapan hukumnya,” jelas Habib.

Selain itu, Habib juga menjelaskan, pembatalan pemanggilan Kapolda Sumbar tersebut juga untuk memberikan kesempatan kepada Kapolda beserta jajarannya dalam pengamanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya.

“Ditambah lagi saat ini masih dalam suasana Pilkada, rekapitulasi suara belum selesai, kita memberikan kesempatan kepada Pak Kapolda, konsentrasi dulu sampai selesainya pengamanan Pilkada ini,” ungkapnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *