Sriwijayamedia.com – Komisi III DPR RI hari ini, Selasa (3/12/2024) memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajaran, guna mendalami peristiwa penembakan siswa SMK Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), oleh oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin (RZ).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut, hadir pula Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela, dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono.
Kombes Pol. Irwan Anwar pada kesempatan tersebut menjelaskan, pihaknya mengakui adanya kelalaian dari anggotanya Aipda RZ dalam penggunaan senjata api (senpi).
Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggotanya.
“Anggota saya telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan yang berlebihan. Saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ungkap Irwan.
Irwan menjelaskan kronologis terjadinya penembakan tersebut.
Menurut dia, Aipda RZ ketika itu berupaya mengejar sejumlah pengendara sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam (sajam).
“Anggota kami (Aipda RZ) berniat untuk mengejar mengikuti rombongan pengendara motor yang membawa sajam. Almarhum Gamma posisi berada di motor pertama,” jelasnya.
Pasca penembakan, terduga pelanggar (Aipda RZ) masih melakukan pengejaran terhadap pengendara sepeda motor dan mendapati Almarhum Gamma tergeletak. Kemudian terduga pelanggar sempat membawa almarhum ke rumah sakit.
Pada kesempatan sama, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menjelaskan, saat ini Aipda RZ telah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No 1/2009 tentang penggunaan senpi.
“Kita juga terapkan Pasal 13 ayat 1 PP No 1/2003 dan Perpol No 7/2022 tentang Kode Etik Kepolisian. Kepada terduga pelanggar hanya menunggu sidang kode etik,” imbuhnya. (adjie)