Sriwijayamedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI dengan agenda membahas pembicaraan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang tersebut, dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar, serta Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf.
Pada pembukaan rapatnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa rapat ini hanya bersifat pendahuluan, dimana anggaran yang dipaparkan sebuah rancangan dari penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
“Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag dan BP Haji akan melakukan pembahasan BP Haji secara bersama-sama dengan tujuan mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan ibadah haji, yaitu meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah haji. Memastikan ibadah haji dapat dilaksanakan sesuai syariat Islam, serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” sampainya.
Menag RI Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota jamaah haji Indonesia Tahun 2025 sebanyak 221.000 orang, terdiri atas: 203.320 jemaah reguler (201.063 jemaah reguler murni, 1.572 PHD, 685 pembimbing KBIHU), serta 17.680 jemaah khusus, dengan petugas haji sebanyak 2.210.
“Kami mencatat adanya pengurangan kuota petugas dibandingkan tahun sebelumnya. Upaya sedang dilakukan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas, sebagaimana tahun 2024,” terangnya.
Usulan rata-rata BPIH sebesar Rp93.389.684,99 dengan komposisi BIPIH Rp65.372.779,49 atau 70% dan Nilai Manfaat Rp28.016.905,5 atau 30%. Komponen BPIH, yang terdiri atas biaya langsung/BIPIH (ditanggung jamaah) dan biaya dari nilai manfaat (dana optimalisasi).
Nantinya, Komisi VIII DPR RI akan membentuk Panitia Kerja yang berfokus membahas biaya penyelenggara Ibadah Haji.
Di akhir rapat pendahuluan tersebut, disimpulkan bahwa Komisi VIII DPR RI telah mendapat penjelasan dari Menag RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI mengenai: kuota haji sebanyak 221.000 jemaah terdiri dari: regular murni sebanyak 201.063 jemaah; Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.572 jemaah; Pembimbirg Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685 pembimbing.
Lalu jemaah haji khusus sebanyak 17.680 jemaah sebagaimana ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Kemudian Komisi VIII DPR RI telah mendapat penjelasan dari Menag RI dan Kepala BP Haji RI terkait: BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 93.389.684,99 dengan komposisi BIPIH sebesar Rp65.372.779,49 atau 70% dan Nilai Manfaat sebesar Rp 28.016.905,50 atau 30% dari BIPIH ; pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat sebesar Rp 9.490.138.000.
Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui penggunaan uang muka yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar pemesanan zona (first pay first serve) tenda di Mina sebesar SAR159.250.390 untuk 203.320 jemaah, dengan harga rata-rata tenda perjemaah sebesar SAR 783,25.
Komisi VIII DPR RI dan Menag RI bersepakat membentuk Panja tentang BPIH tahun 1446 H/2025 M dengan melibatkan Badan Penyelenggara Haji RI, dan secepatnya akan memulai pembahasan asumsi dasar dan komponen BPIH secara intensif dan detail.(raya)