Sriwijayamedia.com – Pemanggilan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, untuk dimintai keterangan mengenai kontennya di akun media sosial Tiktok @yuliussetiarto, Selasa (3/12/2024).
Konten yang dibuat oleh Yulius Setiarto tersebut berkenaan dengan adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik dari pernyataan teradu, yang menuduh pihak Kepolisian RI melakukan cawe-cawe di Pilkada tahun ini.
Cawe-cawe tersebut diduga untuk menggalang dukungan kepada pemenangan calon-calon yang didukung oleh Mulyono.
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyampaikan klarifikasi pembuatan konten video TikTok di akun pribadinya tersebut berdasarkan kutipan dari Bocor Alus Tempo dan masih mengumpulkan berbagai bukti konkret.
“Kami masih melakukan pengumpulan bukti bersama dengan partai kami,” sampainya.
Seluruh Anggota dan Pimpinan MKD DPR RI menyampaikan berbagai tanggapan secara bergantian, yang intinya adalah meminta klarifikasi berkenaan institusi negara, diperlukan investigasi mendalam dengan bukti konkrit, sehingga tidak menimbulkan fitnah atau hoax.
Selain itu, disampaikan pula bahwa sebagai anggota DPR RI, apabila adanya suatu kasus dan ingin diungkap, seharusnya melalui rapat-rapat kerja dengan Komisi di DPR RI.
Sidang tersebut diakhiri dengan hasil bahwa terduga terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi teguran tertulis.(raya)