Sriwijayamedia.com- Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, bersama Anggota Bawaslu OKI Syahrin, melakukan konsultasi ke Bawaslu, dalam rangka memastikan pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 berjalan sesuai aturan, di Kantor Bawaslu RI, Jumat (13/12/2024).
Konsultasi juga didampingi oleh Bawaslu Sumsel, serta beberapa perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel lainnya.
Konsultasi diterima langsung oleh Kepala Biro Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina, serta Tenaga Ahli Bawaslu, Bachtiar.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai tantangan terkait pengelolaan barang bukti dibahas, mulai dari proses perolehan barang hingga tindakan yang harus dilakukan jika barang bukti tidak diklaim oleh pemiliknya.
Romi menjelaskan, pengelolaan barang bukti adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas Bawaslu dalam menindak pelanggaran pemilu.
Meskipun pengaturan mengenai hal ini sudah ada, dirinya mengungkapkan, beberapa jajaran Bawaslu terkadang masih menghadapi kesulitan dalam praktiknya.
“Pengelolaan barang bukti bukanlah hal yang sederhana. Ini adalah bagian akhir dari tanggung jawab pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang menyeluruh untuk memastikan prosesnya berjalan baik,” terang Romi.
Dia menegaskan, barang bukti tersebut memiliki peran krusial dalam proses hukum, baik untuk menguatkan dugaan pelanggaran maupun untuk mempertanggungjawabkan hasil penanganannya.
Melalui konsultasi ini, Bawaslu OKI berharap dapat memperkuat pemahaman dan prosedur tata kelola barang bukti yang sesuai dengan aturan.
Pendekatan yang lebih terstruktur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kesepahaman yang terbangun di tingkat pusat akan menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu di daerah, termasuk kami di OKI, untuk memastikan pengelolaan barang bukti berjalan dengan baik,” jelas Romi.
Dengan langkah ini, Bawaslu OKI menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan pengawasan Pemilihan Tahun 2024 yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, anggota Bawaslu OKI Syahrin menyoroti keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam pengelolaan barang bukti. Berbeda dengan penyidik atau penuntut umum, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menyita barang.
Barang bukti yang dikelola Bawaslu biasanya diperoleh secara sukarela dari pihak yang menyerahkan atau ditemukan langsung dalam proses pengawasan.
“Jika pelanggaran tidak terbukti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), maka barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu. Pilihannya adalah dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemilik. Namun, sering kali saksi atau terlapor tidak mau mengklaim barang tersebut,” urai Syahrin.
Dia menambahkan, sering terjadi kasus di mana barang bukti tetap tidak diambil oleh pihak terkait meskipun sudah diumumkan oleh Bawaslu.
Situasi ini membutuhkan kebijakan strategis agar barang bukti dapat dikelola dengan tepat tanpa menimbulkan persoalan hukum atau administratif di kemudian hari.(jay)