Temui Presiden Partai Buruh, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Tegaskan PP 51/2023 Tak Berlaku

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Presiden KSPI Said Iqbal/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan pertemuan dengan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal didampingi oleh Ketua Mahkamah Partai Buruh yang juga Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Azis. Kemudian turut hadir pula Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Bacaan Lainnya

“Tadi sebagai salah satu elemen buruh, Bung Said Iqbal sudah menyampaikan beberapa hal yang intinya sesuai dengan putusan MK, kami dari DPR menyatakan bahwa PP No. 51 tahun 2023 sudah tidak berlaku,” kata Dasco, kepada wartawan usai pertemuan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Dasco menjelaskan, berkaitan dengan persoalan upah minimum, pihaknya bersama KSPI telah bersepakat untuk adanya pembahasan dengan Pemerintah dan DPR, dan melakukan kajian lebih lanjut.

“Menyikapi putusan MK mengenai upah dan lain-lain, tadi sudah disepakati bahwa buruh, Pemerintah dan DPR, akan mengkaji dengan seksama bagaimana indeks upah buruh, supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh,” jelasnya.

Sementara itu, Said Iqbal mengatakan, dirinya mengapresiasi respon cepat dari Pimpinan DPR RI yang menegaskan bahwa PP 51/2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku, dan juga akan menjembatani pertemuan antara Pemerintah dengan serikat-serikat buruh, guna membahas persoalan upah minimum.

“Kami bersepakat, tidak harus 21 November 2024 kebijakan upah minimum dalam bentuk Permenaker dikeluarkan. Bisa saja akhir Desember menjelang hari pemberlakuan 1 Januari 2025. Ini kan force majeure, di mana putusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” ungkap Said Iqbal.

Untuk itu, dirinya mengimbau para buruh di seluruh Indonesia untuk tenang dan bersabar menunggu hasil pembahasan antara pemerintah, DPR dan serikat-serikat buruh.

“Pemerintah dan DPR menyatakan sesuai putusan MK, tidak lagi memberlakukan PP No. 51 tahun 2023, mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia, mohon tenang, mohon sabar,” terangnya. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *