Sriwijayamedia.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, mengingat proyek tersebut tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami harap PSN Pangan dan Energi segera dibatalkan demi mengurangi naiknya emisi karbon akibat pengundulan hutan adat masyarakat adat marind yang menyebabkan kenaikan permukaan laut di Pulau Jawa,” kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, SH., MH., Jumat (29/11/2024).
Pada prinsipnya, kata dia, AMDAL merupakan dasar penetapan kelayakan lingkungan hidup (Baca Pasal 24, UU Perngolahan dan Perlindungan Lingkungan hidup).
Sekalipun demikian, pada praktiknya PSN Pangan dan Energi di Merauke yang telah dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia bekerja sama dengan 10 Perusahaan dibantu oleh satu Batalion TNI mengarap lahan seluas kurang lebih 2 juta hektar milik masyarakat adat Malind sejak pertengahan tahun 2024 dilakukan tanpa mengantongi AMDAL.
Atas dasar kondisi itu, telah menunjukan bahwa PSN pangan dan energi di Merauke yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No 835/2024 pada 12 Juli 2024, tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Ketahanan Pangan dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Atas Nama Kementerian Pertahanan RI seluas 13.540 hektar pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan jelas-jelas melanggar ketentuan.
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (1), Undang Undang (UU) No 32/2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, secara terang-terang membuktikan bahwa PSN Pangan dan Energi di Merauke dilaksanakan dengan mengabaikan beberapa kriteria yang sewajibnya diperhatikan dalam AMDAL seperti : besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; luas wilayah penyebaran dampak; intensitas dan lamanya dampak berlangsung; banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; sifat kumulatif dampak; berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Baca : Pasal 22 ayat (2), UU No 32/2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup).
Dengan berpatokan pada kebijakan tersebut, sudah dapat menunjukan kemungkinan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengagas PSN Pangan dan Energi di Merauke beserta perusahaan pengemban PSN Pangan dan Energi di Merauke tidak memperdulikan nasib masyarakat adat Marind, pemilik wilayah adat Marind yang selama ini bergantung hidup dengan pola berburuh dan meramu diatas wilayah adanya yang akan berdampak kemiskinan dan kelaparan serta hilangnya rumah bagi flora dan fauna endemic Papua yang telah membentuk ekosistem diwilayah papua bagian Selatan dan lain dampak-dampak lainnya.
“Pada prinsipnya kekosongan AMDAL dalam PSN Pangan dan Energi di Merauke tentunya bertentangan langsung dengan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu : melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ; menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia ; menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem ;,menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup; menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan mengantisipasi isu lingkungan global sebagiaman diatur pada Pasal 3, UU No 32/2009,” jelasnya.
Dengan melihat salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah mengantisipasi isu lingkungan global tentunya akan langsung menunjukan sikap pemerintah indonesia yang sedang menyembunyikan fakta pelanggaran pengesahan protokol kyoto atas konvensi kerangka kerja perserikatan bangsa-bangsa tentang perubahan iklim yang telah didiatur kedalam UU No 17/2004 akibat PSN Pangan dan Energi di Merauke yang dipraktikan dengan cara bekerja sama dengan 10 perusahaan dan satu batalion TNI tidak memiliki,AMDAL.
Fakta pembungkaman pelanggaran tersebut, secara jelas-jelas terlihat dalam sikap Pemerintah Republik Indonesia yang disampaikan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB di Baku, Azerbaijan yang digelar dari 11 November 2024 sampai dengan 22 November 2024 dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada 19 November 2024,tepatnya dalam sesi yang mengangkat tema “Sustainable Development and Energy Transition”.
Diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden, Hashim S Djojohadikusumo dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB di Baku, Azerbaijan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan kesepakatan dan hal yang telah dikerjakan oleh presiden sebelumnya.
Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca menuju nol emisi karbon pada 2060 atau lebih cepat dan menghindari satu miliar ton emisi karbon dioksida.
Upaya yang dilakukan dengan beralih dari pembangunan berbasis bahan bakar fosil ke pembangunan berbasis energi terbarukan dengan tambahan 75% kapasitas pembangkit listrik.
Energi bersih yang terjangkau akan disediakan untuk mempercepat pertumbuhan, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, menjamin ketahanan pangan, dan mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan, lingkungan hidup, dan keberlanjutan.
Selain itu, mulai menghijaukan kembali lebih dari 12 juta hektare hutan yang rusak parah seiring berjalan waktu, merevitalisasi lahan terdegradasi untuk meningkatkan produksi pangan, melindungi lautan demi kesejahteraan ekonomi biru, dan memberdayakan masyarakat lokal untuk ketahanan iklim dan pekerjaan ramah lingkungan yang berkualitas (Baca : Menhut Garap Peta Jalan Reforestasi 12 Juta Hektare).
Sementara itu, dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil, Presiden Republik Indonesia menyebutkan betapa pentingnya tindakan kolektif dari anggota G20 untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
Dia mengungkit Indonesia yang merasakan dampak langsung perubahan iklim, termasuk kenaikan permukaan laut di pesisir utara Jawa yang berdampak pada ratusan ribu hektare lahan produktif.
“Ini akan memperburuk kemiskinan dan kelaparan. Oleh karena itu, bagi Indonesia tidak ada alternatif lain. Kami berkomitmen penuh untuk mengambil langkah-langkah besar guna mengurangi suhu iklim untuk menyelamatkan lingkungan dan mengatasi situasi tersebut,” tuturnya (Baca : KTT G20, Prabowo Bicara Kenaikan Permukaan Laut di Jawa).
Dengan berpatokan pada emisi karbon global dari bahan bakar fosil telah mencapai rekor tertinggi pada 2024 dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Peneliti menemukan bahwa manusia membuang 41,2 miliar ton karbon dioksida ke atmosfer pada 2024. Angka itu meningkat 0,8 persen dari tahun 2023.
Namun jika ditambahkan dengan emisi yang dihasilkan oleh perubahan penggunaan lahan, seperti penggundulan hutan, total 45,8 miliar ton karbon dioksida dilepaskan pada tahun 2024 (Baca : https://lestari.kompas.com/read/2024/11/14/154347586/emisi-karbon-global-pecahkan-rekor-baru-pada-2024), maka melalui fakta PSN Pangan dan Energi di Merauke yang dipraktekan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK RI No 835/2024 pada 12 Juli 2024, tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Ketahanan Pangan dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Atas Nama Kementerian Pertahanan RI seluas 13.540 hektar pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua tanpa memiliki AMDAL dapat menunjukan bukti bahwa PSN Pangan dan Energi di Merauke adalah salah satu penyebab naiknya emisi karbon pada tahun 2024.
Atas dasar itu, semestinya Pemerintah Republik Indonesia menghentikan PSN Pangan dan Energi di Merauke yang merupakan salah satu penyebab naiknya emisi karbon dunia akibat pengundulan hutan adat masyarakat adat Marind yang bakal bardampak pada kemiskinan dan kelaparan bagi masyarakat adat Marid yang memiliki mata pencaharian berburuh dan meramu dalam Wilayah Adatnya serta kenaikan permukaan laut di Pulau Jawa dan Pulau-pulau lainnya sebagai bukti komitmen Pemerintah Republik Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim PBB di Baku, Azerbaijan yang digelar dari 11 November 2024 sampai dengan 22 November 2024 dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil pada tanggal 19 November 2024.
Berdasarkan uraian diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hukum Marga Kwipalo, Marga Gebze dan Marga Moiwend menegaskan kepada :
Pertama Presiden Republik Indonesia segera membatalkan PSN Pangan dan Energi Tanpa AMDAL di Merauke demi mengurangi naiknya emisi karbon akibat pengundulan hutan adat masyarakat adat Marind yang menyebabkan kenaikan permukaan laut di Pulau Jawa.
Kedua, Menteri LHK Republik Indonesia segera membatalkan PSN Pangan dan Energi tanpa AMDAL perusak suaka marga satwa dan cagar alam di Merauke sebelum melakukan penghijauan 12 juta hektar hutan yang rusak parah.
Ketiga, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia segera efaluasi dan cabut PSN Pangan dan Energi tanpa AMDAL di Merauke yang bertentangan dengan yang kebijakan protokol kyoto atas konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang perubahan iklim sehingga berdampak pada menaikan emisi karbon akibat pengundulan hutan adat masyarakat Marind.
Keempat, Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera bentuk tim investigasi dan langsung tinjau lokasi pengembangan PSN Pangan tanpa AMDAL di Merauke demi melindungi hak masyarakat adat Malin dan bumi dari ancaman pemanasan global.
Kelima, pimpinan perusahaan pengemban PSN Pangan dan Energi di Merauke segera hentikan pekerjaan pengundulan hutan adat Malid karena tidak memiliki AMDAL sehingga telah menaikan emisi karbo yang bertentangan dengan kebijakan protokol kyoto atas konvensi kerangka kerja PBB tentang perubahan iklim.(santi)