Sriwijayamedia.com- Beredarnya video viral penggunaan narkoba melibatkan oknum petugas di media sosial (medsos) membuat Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Raja Badarudin angkat bicara.
Baharudin mengklarifikasi bahwasanya video yang melibatkan Lapas Tanjung Raja tersebut merupakan video lama.
Kalapas Tanjung Raja Badarudin didampingi Kepala KPLP Ade Irianto mengatakan pihaknya menegaskan bahwa video yang saat ini beredar adalah video lama yang sengaja disebarkan kembali oleh salah satu oknum pegawai Lapas Tanjung Raja yang bermasalah atas nama Robby Adriansyah.
“Bersangkutan telah menjalani program rehabilitasi di lokasi rehabilitasi BNN Kalianda terhitung sejak sejak 9 April 2021 sampai dengan 9 Juli 2021,” ujar Kalapas Badarudin, saat diwawancarai sejumlah awak media, Kamis (14/11/2024).
Setelah rehabilitasi tersebut selesai, kata dia, bersangkutan melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja. Namun saat melaksanakan tugas sebagai anggota jaga tidak pernah masuk kerja.
Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby Adriansyah, bersangkutan kembali menggunakan narkoba sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas saat itu untuk direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong Kabupaten Bogor, terhitung tanggal 15 Maret 2023 sampai 15 Juni 2023.
Setelah melaksanakan rehabilitasi yang kedua kalinya pegawai atas nama Robby Adriansyah kembali melaksanakan tugas ditempatkan distaf umum. Namun selama ditempatkan distaf umum, bersangkutan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama enam puluh tujuh hari berturut turut, terhitung tanggal 3 Januari 2024 sampai 23 Maret 2024.
Sehingga bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan.
“Berdasar surat keterangan rawat dikeluarkan oleh dr Abdullah Sahab, Sp.KJ, MARS dengan nomor surat :441.3//RS.ERBA.04/2024 atas nama Robby Adriansyah No Reg 08 24 14 tanggal 25 Maret 2024 menerangkan bahwa memang benar nama tersebut pernah di Rawat di RS Ernaldi Bahar dari tanggal 23 Maret 2024 – 25 Maret 2024,” paparnya.
Kemudian, pihaknya memberikan pembinaan terhadap bersangkutan dimutasi ke Rupbasan Baturaja Sumsel.
Adapun terkait video tersebut sudah ditindaklanjuti. Usai menerima informasi itu, Kalapas langsung memerintahkan Kepala KPLP untuk dilakukan razia pada kamar tersebut, ditemukan 1 buah HP, kabel charger dan kabel-kabel yg beresiko dengan kelistrikan di blok hunian.
Warga Binaan yang memiliki handphone tersebut sudah diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, serta dipindahkan ke lapas lain.
Untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah konkret memastikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Langkah-langkah meliputi razia gabungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan penyitaan barang yang dilarang di Lapas.
“Kami telah melakukan razia di dalam Lapas dan menyita barang-barang yang tidak sesuai dengan aturan. Dan sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kejadian ini. Kejadian ini telah dilaporkan ini ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Menurut Kalapas, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi, pengawasan, pembenahan, dan pembinaan terhadap seluruh warga binaan.
Khususnya dalam mendukung program 100 Hari Kerja Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (P) Drs Agus Andrianto, SH., MH.
“Kepercayaan masyarakat yang telah kami bangun dari nol dalam menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Khususnya memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dalam mensukseskan Zero Halinar (handphone, pungli dan narkoba) dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba di Lapas Tanjung Raja adalah amanah yang harus kami laksanakan sebaik-baiknya,” jelasnya.(hdn)