Sekda Sumsel Launching Implementasi pengawasan dengan Coaching Clinic

Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH., berfoto bersama dengan jajarannya/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH., melaunching implementasi pengawasan dengan coaching clinic di lingkungan Pemprov Sumsel tahun 2024, ditandai dengan menyentuh layar secara bersama-sama, di Auditorium Graha Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (28/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH., menegaskan dalam proses pembangunan pemerintahan tidak terlepas dari proses administrasi yang perlu pengawasan, baik pengawasan terhadap berjalannya pemerintahan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

“Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu didorong dalam melakukan  pengawasan. Pemerintah juga terus mendorong agar Inspektorat melakukan penguatan dalam pengawasan,” terangnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel Zulkarnain, SE., MM., menambahkan dengan launching implementasi pengawasan mengisyaratkan dimulainya optimalisasi peran Inspektorat.

Hal itu diatur dasar hukumnya dari PP No 60/2008 Pasal 47. Dimana Gubernur, Kepala Daerah Wali Kota (Wako) , dan Bupati maupun Menteri, Lembaga itu diwajibkan menyelenggarakan efektivitas di sistem pengendalian intern pemerintah.

“Sistem pengendalian intern pemerintah itu diatur lagi di Pasal 47 ayat 2 dengan cara pengawasan internal intern dan pembinaan dan konsultasi di Bab 7 Ayat 2 pengawasan intern,” katanya.

Pada pasal 47 Ayat 2 tersebut, pengawasan intern itu dilakukan oleh APIP, Inspektorat dalam hal ini. Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan audit, evaluasi, monitoring dan sebagainya, tetapi juga melakukan pengawasan lainnya.

Dia menyebut pengawasan lainnya seperti melakukan bimbingan teknis (bimtek) pengawasan, diklat pengawasan, pembinaan dan konsultasi.

Menurut dia, konsultasi ini merupakan bentuk yang belum dioptimalisasikan oleh Inspektorat, untuk melakukan pembinaan kepada OPD-OPD

“Kenapa belum optimal, karena kurangnya sumber daya manusia (SDM), maupun sarana prasarana. Ini harus di maksimalkan perannya Inspektorat untuk memberikan pembinaan kepada OPD yang menghadapi kendala-kendala didalam pelaksanaan program kegiatan,” jelasnya.

Dengan adanya coaching clinic ini diharapkan SDM dari OPD-OPD dapat menambab pengetahuan dan keterampila.

Selama ini peran di Inspektorat diibaratkan oleh OPD-OPD hanya melakukan audit, atau review, atau evaluasi dan monitoring. Padahal ada paradigma baru yaitu melakukan pembinaan melalui konsultasi.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *