Sriwijayamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, dalam kasus dugaan tipikor impor gula.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno membantah bahwa pihaknya mengkriminalisasi Tom Lembong dan menyatakan bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti sudah diterangkan keseluruhannya pada sidang pembacaan hasil praperadilan oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
“Seolah-olah Kejaksaan seperti mengkriminalkan orang, namun tahapan-tahapan yang kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan keseluruhannya bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada. Tidak mungkin kami mengkriminalkan seseorang, kami sudah pada usia-usia tua seperti ini. Kita tahu bahwa selesai hidup ini akan kemana,” ungkap Sutikno, di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (26/11/2024).
Sutikno menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor impor gula, sama sekali tidak memiliki unsur politis.
Menurut dia, proses penanganan perkara korupsi ini sudah berjalan sejak 2015 hingga 2023 sehingga dirinya mengharapkan agar seluruh pihak menghormati proses penyidikan berjalan.
“Penanganan perkara ini sudah mulai dari 2015 sampai 2023, sehingga kami minta untuk masyarakat mendukung Kejagung dan sabar agar mengawal seperti apa pada akhirnya,” pungkasnya.
Diketahui, permohonan praperadilan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini ditolak oleh PN Jaksel. Dengan putusan ini, maka penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung adalah sah. (Ivana)