Sriwijayamedia.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memprioritaskan tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI untuk ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
“Kami berupaya prioritaskan honorer ikut seleksi PPPK 2024, termasuk honorer di Kantor Satpol PP OKI,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI Maulidini, saat menerima audiensi honorer Satpol PP OKI di Kayuagung, Selasa (5/11/2024).
Kedepan, lanjut Deni, pemerintah mewacanakan tidak ada lagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan pemerintah.
“Yang ada PPPK paruh waktu dan PPPK 100 persen,” terangnya.
Menurut Deni, PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer dan THL yang tidak lolos seleksi PPPK. Sementara, PPPK 100 persen adalah honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK.
Beberapa tahun terakhir, Pemkab OKI terus memperjuangkan kepastian status tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
“Sejak dibukanya keran penerimaan PPPK, Pemkab OKI fokus memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat. Sebelumnya ada 3.175 tenaga guru dan 351 tenaga kesehatan sudah diangkat. Tahun ini kita memang fokus pada tenaga teknis,” papar Deni.
Khusus honorer di Satpol PP OKI, masih kata dia, tahun ini ada 23 formasi PPPK. Kedepannya formasi ini akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau kita inginnya diangkat semua tahun ini, namun karena mengacu perencanaan kepegawaian dan kemampuan keuangan daerah dilakukan secara bertahap,” urainya.
Terkait aspirasi tenaga honorer pada Kantor Satpol PP OKI perihal adanya peserta kategori II asal instansi lain yang melamar formasi jabatan pranata ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) pada seleksi PPPK OKI tahun 2024, Kabid Informasi dan Kepegawaian BKPP OKI Cahyadi Ari menambabkan bahwa jabatan pranata trantibum, termasuk nomenklatur jabatan pelaksana yang termasuk dalam klasifikasi operator dengan persyaratan kualifikasi pendidikan SLTA.
“Berdasar Keputusan Menteri PANRB No 11/2024, jabatan ini bukan jabatan fungsional yang tidak memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sehingga bisa dilamar oleh pelamar umum lainnya diluar organik Satpol PP,” aku Ari.
Meski demikian, lanjut dia, untuk pemenuhan formasi jabatan pelaksana,trantibum tersebut akan diprioritaskan dari pegawai non-ASN di lingkungan Satpol PP sesuai surat Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tanggal 29 Januari 2024 perihal usulan jumlah kebutuhan ASN Satpol PP.
“Merujuk surat Dirjen Bina Administrasi wilayah, maka yang diprioritaskan adalah pelamar yang berasal dari satuan organik Sat Pol PP,” terangnya.
Menyikapi hal itu, puluhan anggota honorer Satpol PP OKI yang hadir pada audiensi dimaksud mengaku puas setelah mendapat penjelasan dari Panselda OKI.
Mereka juga meminta maaf karena keliru menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Yang kami tanyakan terkait adanya pelamar umum, bukan honorer Satpol PP yang melamar formasi pranata trantibum tersebut. Mendengar penjelasan dari Panselda kami cukup puas. Mohon maaf jika sehari sebelumnya cara kami menyampaikan pendapat keliru tidak melalui pertemuan seperti ini,” aku Aka, perwakilan Honorer Pol PP OKI.
Aka juga berharap pemerintah dapat memprioritaskan mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.(Jay)