OPINI : Peran Baru Ditjen Perbendaharaan sebagai Financial Advisory, Antara Tantangan dan Harapan

Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Aries Soeprapto, MT.,/sriwijayamedia.com-jay

Oleh : Aries Soeprapto, MT., Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengemban amanat dan tugas baru sebagai Financial Advisor sangatlah komplek.

Bacaan Lainnya

Dalam upaya mencapai keberlanjutan keuangan daerah, peran Financial Advisor menjadi kunci penting, bukan sekadar penasihat keuangan, melainkan garda terdepan dalam menjaga stabilitas keuangan pemerintah daerah tentang memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki sumber daya yang cukup untuk memberikan layanan esensial kepada masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi.

Keuangan yang berkelanjutan menciptakan stabilitas dan memungkinkan inovasi yang diperlukan untuk masa depan yang lebih baik.

Reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan selama beberapa tahun ini sangat mendukung dalam menghadapi peran baru ini.

Untuk menjawab tantangan ini, DJPb melaksanakan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan melalui peningkatan kapasitas SDM, penyempurnaan struktur organisasi, pemanfaatan digitalisasi dan penyederhanaan proses bisnis dalam pengelolaan keuangan negara.

Organisasi yang responsif dan dapat mengikuti perubahan dan perkembangan sangat diperlukan.

Selajan dengan hal tersebut, Ditjen Perbendaharaan telah menetapkan standardisasi kegiatan kantor vertikal dalam rangka penguatan dan pengembangan tugas dan fungsi KPPN bukan hanya treasurer, namun juga sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor (FA).

Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti arahan Dirjen Perbendaharaan dan pimpinan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Kepdirjen tersebut mengatur tentang kelembagaan shadow organization pada KPPN meliputi struktur dan keanggotaan tim kerja, tugas dan output tim kerja, serta tata kerja Shadow Organization serta implementasiinya mulai awal tahun 2023.

Melalui kelembagaan shadow organization tersebut, KPPN diharapkan tidak hanya menjadi pengelola perbendaharaan yang tradisional, namun juga dapat menganalisis keuangan negara

Di tengah kompleksitas dan tantangan yang mengimpit keuangan daerah di Indonesia, DJPb selaku Financial Advisor memegang peran vital dalam memberikan panduan, strategi, dan solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai hambatan.

Financial advisor adalah ujung tombak dalam pengelolaan anggaran, perencanaan keuangan, dan pengawasan pengeluaran pemerintah daerah. Bukan hanya menghitung angka-angka, melainkan juga merancang langkah-langkah konkret yang dapat menjaga keuangan daerah tetap berkelanjutan.

DJPb selaku Financial Advisor memiliki peran utama dalam menjaga keuangan daerah yang sehat. Financial Advisor memberikan dukungan kepada pemerintah daerah melalui perencanaan anggaran yang bijaksana, pengelolaan risiko keuangan, optimalisasi pendapatan, pengawasan pengeluaran, manajemen utang yang sehat, investasi yang cerdas, pelatihan dan edukasi, pelaporan akurat, perencanaan keberlanjutan keuangan, serta evaluasi kinerja dan perbaikan yang terus menerus.

Financial Advisor berperan sebagai mitra strategis yang membantu mengatasi tantangan keuangan, meningkatkan transparansi, dan mendukung pembangunan berkelanjutan pemerintah daerah.

Peran ini dengan kata lain mencakup pemberian panduan keuangan yang berkelanjutan. Contoh langkah yang diambil oleh Ditjen Perbendaharaan selaku Financial Advisor adalah dengan memberikan pelatihan kepada pegawai pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman tentang manajemen keuangan yang baik.

Melalui peran ini, DJPb juga memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pelaporan yang akurat penting untuk transparansi dan akuntabilitas. Tidak hanya itu, Financial Advisor juga terlibat dalam evaluasi kinerja keuangan daerah secara terus-menerus. Jika terdapat kesalahan atau masalah, Financial Advisor memberikan rekomendasi perbaikan dan strategi yang lebih baik.

Dalam menjaga keberlanjutan keuangan daerah, ada peluang untuk perbaikan dan inovasi. Ini termasuk penggunaan teknologi baru, pelatihan yang ditingkatkan, dan kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DJPb selaku Financial Advisor, kita dapat mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, memitigasi risiko, dan menjaga keuangan daerah yang sehat.

Semoga kesadaran akan peran penting ini dapat membantu membangun masa depan yang lebih cerah bagi semua dan mampu berperan sebagai intellectual fiscal leader, Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor.

Arahan Menteri Keuangan, RCE harus menjelaskan fungsi dan kebijakan fiskal, melihat bagaimana dampak APBN di masing-masing daerah, juga memiliki sensitifitas serta kerangka berpikir bahwa uang negara harus mampu menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan bagi perekonomian serta menciptakan kesejahteraan dan kesempatan kerja.

Dalam pelaksanaan tugas sebagai Financial Advisor, KPPN diharapkan tidak hanya memberikan solusi saat satker menyampaikan permasalahannya, akan tetapi harus mampu menjadi penyuluh, pembina dan pemberi masukan/pertimbangan kepada mitra kerja baik central government, local government dan special mission. Kantor Pusat telah menetapkan Framework Financial Advisor sebagai acuan KPPN dalam melaksanakan peran sebagai Financial Advisor di daerah.

Agar peran KPPN sebagai Financial Advisor berjalan dengan baik, telah dirumuskan Financial Advisor Framework sesuai Nota Dinas Sekretaris DJPb Nomor ND-3369/PB.1/2023 tanggal 12 Oktober 2023 hal Penyampaian Framework Financial Advisor pada Instansi Vertikal di lingkungan DJPb.

Dalam framework tersebut dijelaskan secara rinci pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN sebagai Financial Advisor meliputi Central Government Advisory, Local Government Advisory, dan Special Mission Advisory.

(1) Central Government Advisory, yaitu Pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory pengelolaan anggaran satuan kerja dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang meliputi pelaksanaan Standardisasi Quality Assurance, Layanan Pengguna, dan Monitoring;

(2) Local Government Advisory, yaitu : Pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory pengelolaan anggaran daerah yang meliputi pengelolaan Transfer Ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Sinkronisasi APBN dan APBD melalui pelaksanaan kegiatan Sinkronisasi Anggaran Pusat/Daerah, Layanan Pengguna, dan Monitoring, dan

(3) Special Mission Advisory, yaitu : Pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory dalam mendorong kesuksesan program Special Mission yang memiliki jangkauan kewilayahan. Ruang lingkup yang dapat menjadi objek diantaranya Investasi Daerah, Pengembangan Kredit Program (UMKM seperti KUR dan UMi), pengelolaan BLU/BLUD, implementasi Co-Location, pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan pelaksanaan Special Mission lainnya sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada akhirnya melalui implementasi peran Ditjen Perbendaharaan sebagai Financial Advisor  yang berstandar dan dilembagakan, akan dapat mempermudah pelaksanaan di lapangan baik untuk Central Government, Local Government, maupun Special Mission. Mendukung kerjasama dan sinergi yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta  meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,negara baik oleh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga maupun oleh Pemerintah Daerah atas dana TKD yang disalurkan melalui KPPN.

Membangkitkan kesadaran akan peran penting ini dapat membantu membangun masa depan yang lebih cerah bagi semua yaitu sector UMKM, KUR UMi, pengelolaan BLU/BLUD dan mampu berperan sebagai intellectual fiscal leader, Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor.(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *