Sriwijayamedia.com – Institute for Criminal Justice Reform diundang Komisi III DPR RI guna memberikan masukan RUU berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/11/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dan dihadiri oleh para Pengurus dan Peneliti dari ICJR tersebut.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyampaikan pada paparannya bahwa terdapat beberapa RUU yang harus dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Prolegnas.
“Seperti RUU KUHAP, yang kami anggap sudah tidak mampu untuk dipertahankan, karena banyak pelanggaran yang terjadi dalam implementasinya, sehingga perlu untuk diperbaiki,” papar Erasmus.
Tidak hanya membahas RUU KUHAP, ICJR juga memberi usulan tentang RUU Narkotika dalam menangani kasus narkotika di sistem peradilan.
“Dengan memperbaiki pendekatan terhadap pengguna narkotika, kami yakin dapat mengurangi beban pada sistem peradilan pidana sekaligus memperbaiki kesejahteraan sosial,” terang Erasmus.
Para Peneliti ICJR juga menyampaikan RUU lainnya yang harus dibahas untuk dimasukkan ke dalam daftar prioritas Prolegnas kedepan. Seperti UU Advokat, UU Penyadapan, penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO.
Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, diakhiri dengan kesimpulan. Pertama Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan dari ICJR (Indonesia Criminal Justice Reform) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Narkotika ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 serta usulan RUU lainnya untuk dimasukkan ke dalam daftar RUU Prolegnas 2024-2029.
Kedua, Komisi III DPR RI akan mengundang ICJR (Indonesia Criminal Justice Reform) dalam setiap penyusunan dan pembahasan RUU di Komisi III DPR RI, sebagai bentuk partisipasi bermakna.(raya)