Sriwijayamedia.com- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., menjadi narasumber dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke XII, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel, di Grand Ballroom Novotel Hotel Palembang, Senin (11/11/2024).
Musda kali ini mengangkat tema “Kiprah REI dalam mewujudkan pembangunan perumahan di Sumsel”.
Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., memaparkan materi terkait penyerahan Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitasi Sosial (Fasos) ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sumsel.
“Dasar hukum dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yakni Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemda yang tertuang pada Pasal 16 yakni pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk (a) menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” terangnya.
Selain itu juga Pasal 17 yakni daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, UU No 1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 47 yakni prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP No 14/2016 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 23 yakni prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelenggaraan urusan PSU di daerah itu terbagi menjadi tiga yakni penyelenggaraan urusan PSU di daerah, PSU permukiman dilaksanakan oleh provinsi, PSU perumahan dilaksanakan oleh Kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dimana ada yang dibangun secara mandiri oleh Pemda melalui APBD Provinsi/kabupaten/kota, atau dibangun oleh pengembang baik secara mandiri maupun mendapatkan dengan bantuan PSU Perumahan dari APBN. Setelah itu dilakukan serah terima PSU kepada Pemda.(ton)