Sriwijayamedia.com- Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga, SH., S.IK., MH., mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pendukung Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lahat yang akan menyaksikan debat publik putaran kedua untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan keras membawa senjata tajam (sajam) atau benda-benda berbahaya lainnya.
Larangan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung, sehingga debat dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang melanggar aturan ini, sesuai dengan peraturan hukum berlaku. Mengingatkan debat publik kedua adalah ajang untuk menyampaikan visi dan misi paslon secara demokratis, bukan tempat untuk menciptakan ketegangan atau konflik.
“Masyarakat dan para pendukungnya diharapkan berperan aktif dalam menjaga suasana damai, baik di dalam maupun di sekitar lokasi debat,” ajak Kapolres.
Dengan adanya kerja sama dari semua pihak, Kapolres optimistis bahwa debat putaran kedua ini dapat berjalan sukses seperti debat sebelumnya, dan menjadi momen penting untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Lahat kedepannua.
Selain sajam dan senjata api (senpi), Polres Lahat yang selalu bersinergi dengan Kodim 0405 Lahat, Sat Pol PP dan Dishub juga melarang membawa atau mengkonsumsi minuman keras (miras) disaat menghadiri acara debat maupun nonton bareng di posko kemenangan paslon masing-masing.
“Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum selama berlangsungnya acara debat publik yang kedua. Kami akan melakukan sterilisasi dan mendistribusikan personel, serta menempatkan pada posisi-posisi yang rawan dan berpotensi terjadinya konflik antar pendukung paslon,” papar Kapolres.
Polres Lahat akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak Penyelenggara dalam hal ini KPUD Lahat, dan Bawaslu Lahat dengan tujuan untuk menerapkan aturan dan tata tertib yang perlu ditegaskan sebelum pelaksanaan debat dimulai.
Dia berharap semua bisa patuh terhadap pengaturan dan aturan itu.
Polres lahat akan menerjunkan personel pengamanan baik terbuka dan tertutup. Apabila masyarakat atau pendukung melanggar peraturan seperti membawa sajam, atau benda lainya yang bisa membahayakan orang lain, maka pihaknya akan segera di proses dengan ancaman hukuman pidana.(sisil)