Disdag Lahat Sosialisasi Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku IKM Pangan

Disdag Kabupaten Lahat melaksanakan sosialisasi kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku IKM pangan Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2024, berlangsung di Ballroom Hotel Bukit Serelo Lahat, Rabu (6/11/2024)/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lahat melaksanakan sosialisasi kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Industri Kecil Mikro (IKM) pangan Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2024, berlangsung di Ballroom Hotel Bukit Serelo Lahat, Rabu (6/11/2024).

Pj Bupati Lahat Imam Pasli, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya sertifikat halal, produk tidak hanya memenuhi aspek kesehatan dan keamanan pangan, tetapi juga mematuhi kaidah syar’i.

“Dalam konteks ini, pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai langkah untuk memperluas pasar produk halal. Melalui pelatihan dan sosialisasi bagi pelaku IKM pangan di Kabupaten Lahat, saya berharap pelaku usaha dapat berkembang dengan lebih baik,” harap Bupati.

Bupati pun mendorong pelaku IKM untuk menyerap ilmu dengan serius agar dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Hal ini penting agar kehalalan produk makanan menjadi indikator utama, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pangan di daerah tersebut.

Selain itu, para peserta diharapkan dapat menyebarkan informasi tentang pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat.

Sertifikat halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan bukti dan jaminan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal.

Sementara itu, Ketua Pelaksana sekaligus Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian dan Perdagangan Disdag Kabupaten Lahat Hamzah Seviyusman, SE., MM., dalam laporannya menyampiakan tujuan dari kegiatan ini adalah agar produk IKM pangan/kuliner di Kabupaten Lahat dapat mempercepat memperoleh sertifikat halal.

Selain itu juga, sertifikasi halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan kepastian bagi masyarakat dalam mengkonsumsi produk.

“Pelaku IKM pangan wajib memahami sertifikat halal. Sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Dengan diadakannya sosialisasi sertifikat bagi pelaku IKM ini pangan, maka para pelaku IKM pangan dapat menjadikan Kabupaten Lahat berfaedah bermartabat,” jelasnya.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *