Dinas PUBMTR Sumsel Bahas Raperda RTRW Kabupaten PALI

Sekretaris Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel Ir Ridwan, MM., berfoto bersama dengan Sekda Kabupaten PALI Kartika Yanti, SH., MH., beserta jajarannya/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel melaksanakan rapat membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2024 -2044, di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin (3/11/2024)

Kepala Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel Ir H Muhammad Affandi, ST., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng., melalui Sekretaris Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel Ir Ridwan, MM., yang membuka kegiatan tersebut mengatakan dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah terdapat dua acuan yang digunakan yaitu tata ruang, rencana tata ruang, dan rencana pembangunan daerah baik itu rencana pembangunan jangka panjang daerah maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah.

“Proses sinkronisasi rencana dan program pembangunan menjadi amanah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah di daerah, sebagai upaya mewujudkan perpaduan antara rencana pembangunan dan rencana tata ruang. Untuk itu, proses pembahasan ini penting dilakukan agar dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang,” tuturnya.

Selain itu, dengan adanya tata ruang ini pihaknya dapat menjamin terwujudnya pembangunan dan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota yang berkualitas.

Pun pembahasan ini dapat memberikan masukan serta saran terkait dengan kesesuaian terhadap pedoman penyusunan kualitas strategis yang didapat dalam penjagaan disinsektoral.

Sementara itu, Sekda Kabupaten PALI Kartika Yanti, SH., MH., didampingi Plt Kepala PUPR Kabupaten PALI Jefran, ST., mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemprov Sumsel melalui Dinas PUBMTR Sumsel yang telah memfasilitasi rapat pembahasan lintas sektor terhadap revisi RTRW kabupaten PALI tahun 2024-2044.

“Proses RTRW ini sudah dilaksanakan Kabupaten PALI dari Tahun Anggaran 2022 di mulai dengan melaksanakan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 1/2018 hingga keluarnya rekomendasi untuk revisi Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR),” imbuhnya.

Pada tahun 2023,prosesnya dilanjutkan dengan menyusun materi teknis revisi RTRW.

Berdasar dinamika prosesnya, ATR ini terus dinamis menyesuaikan dengan perkembangan, khususnya sinkronisasi muatan dengan RTRW Provinsi Sumsel.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendatangkan masukan-masukan dan informasi dari setiap sektor lembaga demi kesempurnaan materi teknis RTRW Kabupaten PALI. Hasil pembahasan pada kegiatan ini akan dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan dan sinkronisasi rencana tata ruang,” jelasnya. (ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *