Buka Asistensi Kematangan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Hal Ini Disampaikan Asiaten III Setda Sumsel

Usai kegiatan asistensi, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel Zulkarnain, SE., MM., berfoto bersama/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Zulkarnain, SE., MM., membuka secara langsung kegiatan asistensi kematangan perangkat daerah kabupaten/kota se Provinsi Sumsel Tahun 2024, inisiasi Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel, dipusatkan di Ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Jumat (8/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel Zulkarnain, SE., MM., menegaskan pemerintah pusat memiliki peran yang sangat luar dalam menjaga kepentingan nasional dan pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk menjamin kebijakan nasional sehingga dapat dilaksanakan secara efektif fiseluruh wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dimana peran pemerintah pusat pada tingkat provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP), yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Hal tersebut diatas merupakan keinginan dan komitmen kita bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk mewujudkannya didasar pada Undang-undang No 23/2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda) beserta perubahannya yang menempatkan posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi.

Pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta agar melaksanakan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 99/2018,” terangnya.

Menurut dia, asistensi kematangan perangkat daerah kabupaten/kota se Provinsi Sumsel Tahun 2024 ini merupakan kegiatan untuk melakukan penilaian organisasi perangkat daerah (OPD) berdasar 11 variabel dalam penilaian OPD, mulai dari perencanaan pembangunan daerah, monitoring dan pengendalian pelaksana tugas perangkat daerah implementasi budaya organisasi perangkat daerah.

Dia mengimbau kepada para peserta agar dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini, melalui narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diharap dapat menambah wawasan bagi pelaksanaan nilai kematangan perangkat daerah/kota.

Sementara itu, Perwakilan Biro Ortala Kemendagri RI Winner Harahap, S.STP., M.Tr., AP., didampingi Windha Eka Mariani, S.STP., MPA., sebagai narasumber dalam paparannya mengatakan penilaian kematangan perangkat daerah dianggap penting agar peserta dapat memahami dan menambah wawasan.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *