Sriwijayamedia.com – Komisi II DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta para Penjabat Kepala Daerah dengan agenda pembahasan kesiapan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Senin (11/11/2024).
Sementara ini, adapun Penjabat Kepala Daerah yang diundang Komisi II DPR RI, adalah Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pj Gubernur Provinsi Banten, Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur di Yogyakarta, serta Pj Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Nasdem Rifqinizamy Karsayuda, dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto, serta para Penjabat Daerah.
“Hari ini kami rapat terkait dengan kepemiluan dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak pada 27 November mendatang. Kemudian, kami juga rapat untuk melaksanakan fungsi pengawasan dalam konteks pemerintahan daerah,” sampai Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa rapat tersebut juga sebagai respon Komisi II DPR RI mengenai isu ketidaknetralan yang terjadi di kalangan para penjabat maupun ASN.
“Kami tidak ingin isu itu menjadi tidak sehat dalam penyelenggaraan Pilkada kita. Kita akan buka ruang publik agar isu tersebut diberikan klarifikasi, sehingga Pilkada kita bermartabat,” terang Rifqinizamy.
Ditanya tentang ketidaknetralan para ASN dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini, Rifqinizamy menjawab dari hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kemenpan RB dan BKN beberapa waktu lalu, akan diberikan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak netral.
“Kami mengapresiasi temuan dan tindak lanjut laporan yang ada di Bawaslu, seperti mendiskualifikasi calon Kepala Daerah dengan dugaan kesewenangannya mendorong para ASN sebagai bagoan dari pemenangan bersangkutan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy juga memberikan pandangannya berkaitan isu arah dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
“Itu hak beliau sebagai Ketua Umum Partai. Di Indonesia, tidak ada larangan seorang Presiden menjabat sebagai Ketua Umum Partai. Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai Presiden, menurut saya itu hak beliau untuk mendukung siapapun,” imbuhnya.
Menurutnya, konsekuensi logis dari sistem Presidensiil Indonesia berbasis Sistem Kepartaian, dimana Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden hanya dapat diusung oleh gabungan partai politik (parpol). (raya)