Sriwijayamedia.com- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel melaksanakan rapat pembentukan tim sertifikasi dan registrasi pengembang Indonesia (SRP2) Provinsi Sumsel, inisiaai Bidang PBL Disperkim Provinsi Sumsel, di ruang rapat Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (8/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan (E.Keu) dan Pembangunan Setda Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc., Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., Jabatan Fungsional Madya Disperkim Sumsel Dr H Senen HAR, serta undangan lainnya.
Menurut Asisten II Bidang E.Keu dan Pembangunan Setda Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc., green housing minimal ada perhitungan ventilasi, letak pintu, hingga jumlah titik lampu.
“Tim SRP2 dibentuk bertujuan agar kapasitas pengembang perumahan dan pelaku pembangunan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman meningkatkan,” tuturnya.
Bukan hanya diregistrasi, kata dia, pengembang perlu diberi pelatihan agar dapat menyamakan persepsi. Style tiap pengembang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., menambahkan peran Pemprov Sumsel yaitu membentuk tim SRP2 yang akan melakukan sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan di tingkat menengah.
“Pada tahun 2022, Disperkim Sumsel telah melakukan pendataan Asosiasi Pengembang Perumahan terbangun tingkat kemampuan menengah di Sumsel,” imbuhnya.
Selanjutnya melakukan koreksi awal dengan Direktorat Jenderal Umum dan Komersil serta Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga proses sertifikasinya sampai hari ini belum berjalan di tingkat nasional.
Pada tahun 2023, Disperkim Sumsel melakukan sosialisasi standar teknis dan peraturan teknis perencanaan perumahan dan permukiman skala menengah serta melakukan implementasi dan mutakhiran database perumahan ditingkat kemampuan menengah.
“Pada 10 – 13 Juni 2024, Disperkim Sumsel juga telah melakukan studi tiru ke Disperkim Provinsi Jawa Tengah (Jateng) perihal pelaksanaan SRP2 di provinsi tersebut. Namun di Provinsi Jateng belum dilakukan juga secara maksimal, karena Peraturan Perundangan yang mengatur Peraturan Menteri PUPR No 24/2018 ini belum selesai diperbaharui dan belum menjadi prioritas. Mudah-mudahan ini menjadi keuntungan secara eksplisit bagi pengembang perumahan,” jelasnya.(ton)