Statment Menko Hukum dan HAM Yusril Soal Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat Ditentang Paperti 98

Pengurus Paperti 98 berfoto bersama dengan pihak terkait lainnya/sriwijayamedia.com-irawan

Sriwijayamedia.com- Para pelaku dan aktivis Trisakti 98 yang tergabung dalam Persatuan dan Persaudaraan Trisakti 98 (Paperti 98), menentang pernyataan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa Tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Ketua Paperti 98 Achmad Kurniawan mengatakan pemerintahan baru Presiden Prabowo adalah kelanjutan dari pemerintahan sebelumnya Presiden Jokowi yang pernah mengeluarkan Keppres No 4/2022 dan Inpres No 2/2023 mengenai PPHAM Non Yudisial Pelanggaran HAM berat dalam rangka pelaksanaan rekomendasi penyelesaian Non Yudicial Pelanggaran HAM.

“Seharusnya pemerintahan baru ini tinggal menyelesaikan dan menyempurnakan nya saja,” tegas Achmad Kurniawan, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Pada kesempatan sama, Pengurus Paperti 98 lain Tommy Rahaditia menyatakan pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini sangat rentan membuka luka lama para korban Tragedi 98.

“Pernyataan Menko Hukum dan HAM Prof Yusril Ihza Mahendra janganlah membuka luka lama, luka yang telah ditutup oleh Presiden Jokowi melalui PPHAM Non Yudisial, dimana negara telah secara jelas meminta maaf atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat saat Tragedi 98,” ujar Tommy.

Tommy Rahaditia mensinyalir adanya agenda tersembunyi dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra tersebut.

“Ada udang dibalik batu dari pernyataan Yusril tersebut, ” tutur Tommy.

Paperti 98 menyarankan pemerintahan baru Prabowo Gibran fokus saja dalam kesejahteraan rakyat dan rekonsiliasi atas semua kejadian kelam di masa lalu, sehingga semua rakyat menjadi optimis menatap masa depan nya.

Paperti 98 yang beranggotakan para pelaku peristiwa mei 98, aktivis 98, aktivis organisasi kemahasiswaan dan para keluarga korban peristiwa Trisakti 12 mei 1998.

Selama ini Paperti 98 selalu mendampingi para keluarga korban Trisakti Mei 1998 dalam memperjuangkan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya adalah adanya gelar pahlawan nasional bagi para korban.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *