Soal Tudingan Gunakan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Lapor ke Polda Sumsel

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 YM-BM Dr Hasanal Mulkan, SH., MH.,/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Dituding menggunakan ijazah palsu, Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lahat Yulius Maulana, ST., dan Budiarto Marsul, SE., M.Si., (YM-BM) melaporkan Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) ke Polda Sumsel, pada Jumat (18/10/2024) malam.

Sebelumnya pada Jumat (18/10/2024), kelompok kontra YM-BM yang menamakan diri JPPKR melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DKPP RI atas kelalaiannya yang telah meloloskan YM sebagai calon Bupati Lahat.

Bacaan Lainnya

Menurut Koordinator aksi Dendi Budiman, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu. Seperti video yang beredar di akun tiktok milik Pengusaha Muda.

Atas tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 YM-BM Dr Hasanal Mulkan, SH., MH., melaporkan JKPPR ke Polda Sumsel malam ini juga.

“Ini tidak bisa didiamkan. Sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami YM ini sudah kelewatan,” kata Mulkan saat dikonfirmasi awak media.

Dia melanjutkan video tiktok yang beredar membangun isu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama YM.

“Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV,” tuturnya.

Fitnah yang disebarluaskan melalui media sosial (medsos), kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, karena hal ini telah diulangi lagi, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum,” jelas pengacara muda berdarah Kikim Area ini.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *