Sriwijayamedia.com – Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pimpinan DPR RI memberi tenggat waktu kepada Anggota DPR RI yang masih menghuni Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas (rumdin) Anggota DPR RI, agar mengosongkan rumah dinas paling lambat akhir Oktober 2024.
Hal ini dimaksudkan agar Kesekjenan DPR RI dapat mengindentifikasi aset-aset rumdin dalam rangka penyerahan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola aset.
“Rumah (dinas) sekian banyak ini tentu kami butuh waktu (untuk) mengidentifikasi dan sekarang kami belum bisa masuk, karena anggota dewan sesuai dengan keputusan Pimpinan (DPR RI) diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober untuk berbenah dan mencari hunian pengganti,” kata Indra Iskandar, dalam konferensi persnya usai meninjau RJA, di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Indra menjelaskan, setelah para penghuni rumdin mengosongkan rumah, selanjutnya tim dari Kesekjenan akan langsung mengindentifikasi seluruh aset yang ada.
“Setelah itu kami baru mengundang Kementerian Keuangan untuk membahas itu (penyerahan),” ungkap Indra.
Anggota DPR RI yang terpilih kembali, kata Indra, maupun Anggota DPR RI yang baru terpipil dan berasal dari daerah tentunya membutuhkan waktu untuk mencari hunian atau tempat tinggal.
“Kami memahami itu dan kami membantu bagi Anggota Dewan yang membutuhkan bantuan untuk kepindahan,” lanjutnya. (adjie)