Rumuskan Program Kerja, Komwil FORSESDASI Adakan Rakor

Sekda Sumsel sekaligus sebagai Dewan Pengawas Komwil FORSESDASI Sumsel Drs H Edward Candra, MH., membuka rakor Komwil FORSESDASI Sumsel, ditandai dengan pemukulan gong, di Grand Ballroom Arya Duta Palembang, Selasa (29/10/2024)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Sekda Provinsi Sumsel sekaligus sebagai Dewan Pengawas Komisariat Wilayah (Komwil) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Sumsel Drs H Edward Candra, MH., membuka secara langsung rapat koordinasi (Rakor) Komwil FORSESDASI Sumsel, di Grand Ballroom Arya Duta Palembang, Selasa (29/10/2024).

Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH., menegaskan rakor ini membahas beberapa agenda penting dan strategis yang perlu disinergikan serta merumuskan program kerja Komwil Forsesdasi Sumsel masa bhakti 2021-2024.

Bacaan Lainnya

“FORSESDASI merupakan perwujudan, tanggung jawab dan amanah untuk diemban setiap Sekda untuk membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda). Tugas Pengurus Komwil FORSESDASI adalah mengkoordinasikan kegiatan Komwil, melaksanakan keputusan musyawarah nasional (munas) dan rapat Komwil, menyelenggarakan rapat Komwil, menyusun rencana kerja (raker) Komwil berpedoman pada program kerja hasil munas, dan peserta munas,” ujarnya.

Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati.

Undang-undang (UU) No 20/2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Pasal 12 juga menyatakan bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ungkapnya.

Dia menambahkan penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai.

SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari mengapa ASN harus netral dalam pemilu, salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.

“Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/Polri, Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *