Sriwijayamedia.com- Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) HM Jakfar Shodiq-Abdiyanto Fikri, SH., MH., (JADI) Juni Alpansuri, melalui Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Sepriadi Pirasad, SH., MH., menegaskan bahwa kegiatan yang digelar di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, pada Jumat (11/10/2024) merupakan konsolidasi internal.
Menurut dia, kegiatan tersebut adalah pengukuhan tim pemenangan dan relawan JADI, bukan kegiatan kampanye sebagaimana diutarakan Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 02 Muchendi – Supriyanto, Mualimin Pardi Dahlan, SH., CACP., dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm, di berbagai media.
“Menuduh paslon JADI melakukan politik uang di tengah kegiatan konsolidasi internal tim sendiri merupakan tuduhan yang dipaksakan,” ujarnya, Minggu (13/10/2024).
Sepriadi menekankan bahwa kegiatan ini berbeda dengan kampanye yang bersifat terbuka untuk umum.
“Ini adalah konsolidasi internal, tertutup untuk tim dan relawan. Tidak ada ajakan memilih atau penyampaian program ke publik. Atas tuduhan bahwa ini adalah kegiatan kampanye tentunya tidak berdasar sama sekali,” tegasnya.
Sepriadi melanjutkan, setiap kegiatan paslon JADI ditayangkan secara langsung di media sosial (medsos) yang dikelola Media Centre. Dari awal prinsip transparansi yang diinginkan Paslon JADI. Dengan demikian masyarakat dapat langsung menyaksikan. Bahkan dapat dijadikan bahan gorengan.
“Silakan saksikan sendiri, dimana dalam tayangan tersebut berulangkali beberapa pihak menyebut status kegiatan adalah kegiatan pengukuhan. Menurut logika, kalau kami berbuat curang, tentu tidak ada siaran langsung,” bebernya.
Sepriadi juga menyayangkan beberapa media mainstream yang terjebak dalam pemberitaan yang tidak akurat. Pihaknya memiliki video kegiatan dari awal paslon JADI turun mobil hingga kegiatan tersebut selesai.
“Mungkin bisa kami kirimkan untuk mengetahui secara pasti kejadian sesungguhnya. Media berkelas seharusnya lebih jeli dan tidak mudah terjebak dalam kepentingan politik tertentu,” urainya.
Terkait pemberian hadiah berupa uang, Sepriadi menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi secara spontan.
Shodiq memberikan apresiasi kepada petani lansia di Pedamaran Timur yang mampu menghafal Pancasila dengan fasih, bukan dalam konteks kampanye.
Prinsip mendasar, kata Sepriadi, perbedaan antara pemberian hadiah seperti doorprize dengan politik uang cukup mencolok.
Dia menyebut hadiah merupakan penghargaan atas keberhasilan menuntaskan tantangan atau pertanyaan. Sedangkan politik uang lebih kepada upaya transaksional berupa membeli suara dari pemilik suara yang sah.
“Dengan kapasitas relawan seperti ibu yang dalam video, tentunya tidak perlu dibayar. Tenaga dan pikirannya pun ikhlas mereka berikan demi mendukung paslon JADI. Lebih dari itu, ini hanya sekadar gimmick penghargaan. Kalau pihak MURI bisa memberikan hadiah besar seperti rumah dan umroh dalam acara senam sehat, mengapa hadiah sederhana untuk petani lansia dipermasalahkan?,” ungkapnya.
Sepriadi juga menyoroti bahwa tim hukum seharusnya bisa membedakan antara kampanye dan konsolidasi internal,
“Bukti video kegiatan ini seharusnya cukup jelas. Kami tidak melanggar aturan, bahkan kegiatan ini dihadiri oleh ratusan orang, jauh dari skala kampanye. Jika kami kampanye, jumlah hadirin tentu akan jauh lebih besar,” ulasnya.
Sepriadi juga menuding bahwa upaya ini bisa jadi hanya untuk menunjukkan kerja tanpa landasan hukum yang kuat.
“JADI sangat patuh hukum, sementara ada yang mungkin ingin terlihat bekerja dengan memaksakan perkara yang seharusnya jelas terang benderang menjadi perdebatan yang tidak mesti terjadi,” jelasnya.(rel)
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Sepriadi Pirasad, SH., MH., menegaskan bahwa kegiatan yang digelar di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, pada Jumat (11/10/2024) merupakan konsolidasi internal.