Sriwijayamedia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) penegakan kode etik bagi Badan Adhoc se-Kabupaten OKI, berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Palembang selama 3 hari, dimulai 14-16 Oktober 2024.
Kegiatan bimtek yang diikuti oleh anggota Badan Adhoc terdiri dari 3 PPK dan 1 PPS se-Kabupaten OKI ini dibuka langsung oleh Ketua KPU OKI Muhammad Irsan, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Anggota TPD DKPP Provinsi Sumsel, Kode Etik Penyelenggara Pemilu Drs H Ong Berlian, MM.
Ketua KPU OKI Muhammad Irsan melalui Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan KPU OKI Muhammad Amin mengatakan, kegiatan bimtek penegakan kode etik bagi Badan Adhoc ini diikuti peserta dari 3 PPK, yakni Ketua, SDM dan divisi hukum. Lalu 1 orang PPPSberasal 327 desa se-Kabupaten OKI.
“Tujuannya jelas, sesuai PKPU No 11 dan 13 mengenai kode etik Badan Adhoc. Karena per hari ini, minimal ada tiga yang kita dengar mengenai laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Adhoc. Makanya kita menggelar bimtek ini,” tutur Amin, saat diwawancarai di sela kegiatan bimtek, Selasa (15/10/2024).
Untuk pelanggaran kode etik, lanjut Amin, laporan sudah masuk sejauh ini kebanyakan netralitas Badan Adhoc yang terindikasi memihak kepada salah satu paslon.
“Kode etik itu sebenarnya banyak, mulai dari netralitas hingga apa saja tugas dan kewajiban badan adhoc. Yang jelas, baik PPK dan PPS harus bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan. Pemahaman itulah yang kita berikan dalam bimtek yang diselenggarakan selama 3 hari ini,” jelas Amin.(Jay)