Buka Sosialisasi RPPEG, Sekda Sumsel Harapkan Hal Ini

Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH.,/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Herdi Apriansyah, S.STP., MM., membuka secara resmi kegiatan sosialisasi rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) Provinsi Sumsel Tahun 2024-2053, berlangsung di Grand Ballroom Arya Duta Hotel Palembang, Rabu (16/10/2024).

Dalam arahannya, Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., berharap dalam implementasinya dapat didukung dari incraft. Apalagi Sumsel diketahui memiliki fungsi ekosistem gambut yang sangat luas.

Bacaan Lainnya

“Kalau PEG kita sekitar 2 juta hektar, atau sekitar 49,28 persen dari luas wilayah Sumsel. Tapi kalau gambut dikisaran 1,2 juta hektar sampai 1,4 juta hektar dari total keseluruhan PEG 2 juta hektar. Sumsel ini merupakan provinsi ke empat terluas di Indonesia, selain Papua, Kalimantan Tengah, Riau, dan Kalimantan Barat,” terang Edward.

Dalam implementasi PP No 71/2014, mengamanatkan adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lintas kabupaten yang tersusun dalam sebuah dokumen secara ringkas.

Dokumen RPPEG ini membuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut 30 tahun kedepan yakni 2024-2053.

Dokumen ini juga menjadi bahan untuk perencanaan di daerah, karena didalam dokumen ini banyak hal yang bisa dilihat. Mulai dari penyajian data sampai dengan langkah-langkah nyata yang perlu dilakukan atau yang direkomensaikan oleh untuk dilakukan dalam rangka melindungi dan mengelola lahan gambut di Sumsel.

“Lahan gambut ini perlu dijaga karena perannya yang penting dalam memberikan daya dukung lingkungan serta upaya mitigasi perubahan iklim,” paparnya.

Dia mengaku pihaknya telah menyelesaikan penyusunan dokumen RPPEG 2024-2053 dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, dan dokumen RPPEG Provinsi Sumsel yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

“RPPEG amanat dari PP No 57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang diturunkan ke dalam Perda,Provinsi Sumsel No 1/2018 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,” imbuhnya.

Sementara Kepala Sub (Kasub) Pokja Perencanaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Agus Setiawan mengatakan, RRPEG merupakan bagian dari melestarikan ekosistem gambut dari kerusakannya.

Maka dari itu, perlu dilakukan upaya-upaya yang sistematis yang terpadu baik itu perencanaan pemanfaatan pengelolaan dan juga penegakan hukum dirangkum menjadi satu. Sehingga lahan gambut dikelola dengan baik dan juga memitigasi kebakaran dan lahan di Sumsel.

“Ekosistem gambut ini bisa menyimpan kadar air 9 hingga 11 kali dari bobotnya. Jadi menyimpan karbon yang luar biasa dan apabila gambut ini terbakar saat kemarau, maka dapat mengeluarkan emisi yang luar biasa juga. Hal ini perlu dijaga untuk kelambatan pemanasan global,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *