Buka Rapat Invetarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Ini Arahan Sekda Sumsel

Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., berfoto bersama dengan jajarannya/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com- Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., membuka rapat invetarisasi peraturan kepala daerah kabupaten/kota se Sumsel tahun 2024, inisiasi Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Sumsel, di ruang meeting Swarna Dwipa Hotel Palembang, Rabu (23/10/2024).

Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, MH., mengatakan kegiatan ini sebagai bagian tindak lanjut dari PP No 33/2018 tentang pelaksana tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Bacaan Lainnya

“Jadi Gubernur ini ada dua fungsi, sebagai kepala daerah melaksanakan tugas-tugas otonomi daerah (otda), dan sebagai perwakilan dari pemerintah pusat dan daerah. Dalam pelaksanaan tugas Gubernur ini ada tiga yang pokok, mulai dari koordinasi, tugas pengawasan, tugas pembinaan,” tuturnya.

Edward melanjutkan tugas Gubernur mengkoordinasikan berbagai program-program, baik program dari pusat maupun program dari provinsi yang menyasar kepada seluruh kabupaten/kota. Seperti tata cara program pengendalian inflasi, pengendalian bencana, kebakaran hutan dan lahan (karhua) ataupun penanganan Covid-19.

“Gubernur sangat berperan dalam perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota agar kebijakan pusat berjalan baik,” terangnya.

Untuk pengawasannya sendiri dilakukan untuk memastikan jalannya kegiatan atau program-program kabupaten/kota. Seperti dana-dana pusat juga ada di kabupaten/kota, termasuk juga pengawasan terhadap berbagai peraturan yang dilaksanakan atau dibuat kabupaten/kota untuk disesuaikan atau dilakukan harmonisasi dengan aturan-aturan yang lebih tinggi.

“Terutama aturan dari pemerintah pusat dan aturan juga dari provinsi, kemudian menyangkut fasilitasi/pembinaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel Dedi Harapan, SH., SE., M.Si., C.MSP., menambahkan tujuan kegiatan ini untuk melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota.

“Sifatnya kita pembinaan, mengingatkan kabupaten/kota. Kabupaten/kota harus dilakukan pembinaan kembali agar regulasi-regulasi. Ada tiga narasumber yang dihadirkan yakni akademisi dari Fakultas Hukum Unsri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumsel, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” urainya. (ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *