Bawaslu OKUS Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Kampanye dan Laporkan Pelanggaran

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKUS Komang Wardiasa/sriwijayamedia.com-eno

Sriwijayamedia.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan (OKUS) mengajak seluruh lapisan masyarakat awasi tahapan kampanye dan melaporkan jika terjadi tindak pelanggaran pilkada serentak 2024 nanti.

Tahapan masa kampanye Pilkada, dimulai 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Mari bersama kita jaga kondisi dan situasi tetap aman berjalan sesuai prosedur. Sangatlah penting partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKUS Komang Wardiasa, Senin (21/10/2024).

Dia menilai kerja sama dari semua pihak terkait dan bersama masyarakat dianggap penting. Terlebih tugas Bawaslu tak hanya fokus menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada dari masyarakat. Akan tetapi Bawaslu juga bertanggung jawab, mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Dia melanjutkan ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Mantan aktivis GMNI ini menjelaskan adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII dimuat dalam Pasal 57-Pasal 66 PKPU No 13/2024 yang mengatur sejumlah larangan kampanye.

“Aturan terkait tahapan kampanye telah diatur secara ketat oleh undang-undang (UU), dengan tujuan menciptakan persaingan yang adil dan kondusif bagi seluruh kandidat,” terangnya.

Beberapa pelanggaran yang umum terjadi antara lain kampanye hitam (black campaign), penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, politik uang (money politics), hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berkampanye.

Dalam UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta peraturan KPU dan Bawaslu, pelanggaran kampanye dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara. Misalnya, politik uang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, penyalahgunaan fasilitas negara atau kampanye di luar jadwal juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dua periode disalah satu perguruan tinggi di Lampung ini mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan jalannya kampanye.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Pengawasan partisipatif sangat kami harapkan. Jika masyarakat menemukan adanya tindakan yang melanggar aturan kampanye, mereka bisa segera melaporkannya ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Selain ancaman pidana, pelanggaran aturan kampanye juga dapat berdampak pada citra kandidat di mata pemilih.

Masyarakat semakin cerdas dalam memilih pemimpin, dan pelanggaran yang mencederai proses demokrasi dapat merusak kredibilitas kandidat di mata publik.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengajak seluruh kandidat, tim sukses, dan pendukung untuk berkompetisi secara sehat dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kampanye harus dilakukan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mari kita wujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas,” jelas PIC Tahapan Kampanye.

Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten OKUS.

Dengan partisipasi aktif dari semua elemen, diharapkan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh rakyat.(eno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *