Sriwijayamedia.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melangsungkan Rapat Koordinasi (rakor) dan evaluasi PBB Tahun 2024 sekaligus mensosialisasikan program penghapusan denda bagi wajib pajak (WP) yang menunggak, di Aula Bapenda Kota Palembang, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan rakor tersebut dihadiri langsung Pj Wali Kota (Wako) Palembang A Damenta, Kepala UPD, para camat dan koordinator PBB.
Dalam kesempatan tersebut, Dr Ucok Abdulrauf Damenta menyampaikan bahwa ini momentum yang sangat tepat bagi masyarakat untuk penghapusan denda, dan mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan jatuh temponya.
“Jika ada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, maka akan diberi keringanan berupa penghapusan denda,” terangnya.
Pj Wako juga sangat mengapresiasi peran camat yang ada dilingkungan Kota Palembang yang terus mensosialisasikan sangat pentingnya membayar pajak PBB tepat waktu.
“Jika semua warga Palembang taat pajak, maka pembangunan di Kota Palembang ini akan dapat terus berjalan dengan sangat baik dan lebih maju lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang M Raimon Lauri AR menambahkan rakor dan evaluasi tahun 2024 merupakan upaya untuk merealisasikan pencapaian target pajak tahun 2024.
Dia menegaskan untuk target pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp280 Miliar. Sementara hingga triwulan III/2024, realisasi penerimaan pajak daerah tercapai hingga Rp245 Miliar atau sekitar 87 persen.
“Kita juga telah melaunching penghapusan denda pada 13 Oktober lalu, sesuai dengan Perwali No 33/2024 tentang pengurangan dan penghapusan denda administrasi,” jelasnya.
Dengan adanya upaya pemerintah memberikan pengurangan dan penghapusan denda administrasi, artinya program yang sudah diluncurkan ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Hal ini terkait dengan masih adanya tunggakan dan piutang PBB pedesaan dan perkotaan,” imbuhnya.(adv/cha)